Sumbardaily.com, Padang - Selain kejahatan, Polresta Padang mencatat kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) juga mengalami peningkatan pada tahun 2023.
“Terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika sebesar 25,8 persen dalam penanganan kasus dan barang bukti yang disita,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap dalam pemaparan pencapaian kinerja akhir tahun kepada awak media, Rabu (27/12/2023).
Pada tahun 2022 lalu, jelasnya, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika tercatat sebanyak 242 kasus. Sementara pada tahun 2023, meningkat menjadi 325 kasus.
Kenaikan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika itu pun diikuti dengan peningkatan jumlah tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan dibandingkan tahun sebelumnya.
Rata-rata usia pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan ini berada pada rentang umur di atas 36 tahun sebanyak 220 orang atau 59,5 persen.
Disusul dengan usia 19-25 tahun sebanyak 167 atau 46 persen.
“Tahun 2022 lalu kami mengamankan 286 pelaku. Sementara pada tahun ini, jumlah pelaku bertambah menjadi 402 orang. Artinya terjadi peningkatan sebesar 28,8 persen,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita juga terjadi peningkatan, khususnya jenis sabu-sabu dan ekstasi. Pada tahun 2022 sebanyak 676,5 gram sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi.
Sementara pada tahun 2023, sebanyak 937,74 gram sabu-sabu dan 88 butir pil ekstasi.
“Kami bersama Forkompinda telah memusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja sebanya 10,8 kilogram dan 174 gram sabu-sabu pada tanggal 21 Agustus 2023 lalu,” sebut Ferry. (*/red)
















