Soal Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Terbitnya Suket Penyetaraan

Soal Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Terbitnya Suket Penyetaraan

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)

Sumbardaily.com - Proses penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang kelima Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat (2/10/2026), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri yang menjadi salah satu pokok yang didalami majelis hakim.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan penyetaraan pendidikan luar negeri tidak sama dengan penerbitan ijazah baru oleh pemerintah Indonesia.

Menurut Gogot, dokumen pendidikan asli tetap berasal dari lembaga pendidikan di luar negeri. Sementara pemerintah melalui kementerian hanya menerbitkan hasil penilaian yang menunjukkan kesetaraan pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional.

“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses membuat administrasi pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing kemudian menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional. Dengan konstruksi demikian yang diterbitkan oleh Kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan. Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri,” ujar Gogot dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Penjelasan tersebut disampaikan saat MK mendengarkan keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia. Agenda tersebut sebelumnya memang dijadwalkan sebagai bagian dari pemeriksaan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kronologi pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran

Gogot kemudian memaparkan proses pengajuan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dia, permohonan tersebut diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen hasil belajar yang disampaikan dalam permohonan berasal dari tiga institusi, yakni SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia.

Setelah permohonan diterima, Tim Layanan Penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen yang menjadi persyaratan antara lain pas foto pemohon berukuran 4x6 sentimeter, paspor, surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia setempat, surat keterangan dari perwakilan negara asing di Indonesia, surat keterangan dari sekolah asli dan/atau sekolah asal di luar negeri.

Selain itu, pemohon juga perlu menyertakan ijazah, diploma, atau sertifikat apabila lembaga pendidikan yang bersangkutan menerbitkannya.

Persyaratan lainnya berupa struktur program kurikulum. Dokumen tersebut tidak diperlukan apabila sekolah atau penyelenggara pendidikan telah menyediakan informasi kurikulum melalui situs resminya.

Pemohon juga diminta menyertakan akta kelahiran, rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA/SMK, serta rapor SD. Dokumen rapor tersebut disesuaikan dengan jenjang ijazah yang hendak disetarakan.

Setelah kelengkapan diperiksa, berkas permohonan didistribusikan kepada Tim Penilai. Tim tersebut kemudian melakukan verifikasi sekaligus penilaian terhadap substansi hasil belajar yang tercantum dalam dokumen.

Mekanisme layanan penyetaraan mengharuskan dokumen diverifikasi terlebih dahulu sebelum Tim Penilai memberikan penilaian dan persetujuan. Setelah proses tersebut selesai, konsep surat keterangan penyetaraan baru dapat disiapkan.

Dalam kasus Gibran, Tim Penilai melihat keseluruhan riwayat pendidikan yang dijalani di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia.

Penilaian tidak hanya dilakukan dengan melihat satu dokumen pendidikan tertentu. Tim Penilai membandingkan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi lulusan dari rangkaian pendidikan tersebut dengan sistem pendidikan nasional.

Dari proses penyandingan tersebut, riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).

Hasil penilaian kemudian dikembalikan kepada Tim Layanan Penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sistem layanan yang tersedia.

Selanjutnya, Tim Layanan menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan. Surat tersebut kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.

Surat keterangan itu ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isinya menyatakan pendidikan pemohon penyetaraan disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Penilaian dilakukan dua lapis

Gogot menjelaskan proses penilaian penyetaraan atas nama Gibran dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan.

Menurutnya, terdapat dua lapisan penilaian yang dilakukan. Pertama adalah aspek administratif. Pada tahap ini, penilai memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, hingga transkrip.

Kedua adalah aspek substantif. Pada bagian ini, hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dibandingkan dengan kurikulum dan kompetensi yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.

Dokumen yang diajukan pada 2019 berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.

Dalam analisis Tim Penilai, rangkaian dokumen tersebut tidak ditempatkan sebagai satu sertifikat yang berdiri sendiri. Dokumen-dokumen itu dilihat sebagai bagian dari keseluruhan perjalanan pendidikan dan kesinambungan hasil belajar Gibran dalam lebih dari satu sistem pendidikan.

Karena itu, sertifikat O-Level tidak secara otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia. Sertifikat tersebut dinilai sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah.

Tim Penilai kemudian turut melihat pendidikan lanjutan Gibran di UTS Insearch, Australia. Pendidikan tersebut dinilai sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah.

Dalam proses penyandingan mata pelajaran di UTS Insearch, sejumlah bidang studi menjadi bagian dari analisis. Di antaranya accounting, financial management, business law dan ethics, marketing, microeconomics, serta management.

Mata pelajaran tersebut kemudian disandingkan dengan struktur mata pelajaran pada SMK bidang akuntansi dan keuangan.

“Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi lulusan riwayat pendidikan tersebut, dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan,” tutur Gogot.

Atase Pendidikan KBRI Singapura tak menemukan dokumen Gibran

Dalam sidang yang sama, Atase Pendidikan KBRI Singapura yang diwakili Nur Aeni Ariyanti juga memberikan keterangan mengenai keberadaan dokumen pendidikan Gibran di KBRI.

Keterangan tersebut disampaikan setelah Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen pendidikan yang tersimpan di KBRI.

Nur Aeni mengatakan pihaknya tidak menemukan dokumen terkait jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran dalam arsip KBRI Singapura.

“Mohon izin, Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” ujar Nur Aeni.

Pertanyaan serupa kemudian diarahkan kepada Atase Pendidikan KBRI Canberra yang diwakili Yuli Rahmawati.

Yuli menjelaskan tugas Atase Pendidikan antara lain membantu duta besar dalam meningkatkan kerja sama bilateral di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Selain itu, Atase Pendidikan memberikan layanan administrasi dan penyetaraan. Tugas tersebut termasuk membantu proses verifikasi dokumen pendidikan, akreditasi perguruan tinggi luar negeri, serta perpindahan sekolah anak-anak Indonesia.

Saldi kemudian meminta penjelasan khusus mengenai dokumen yang dimiliki KBRI Canberra terkait pendidikan Gibran.

“Pertanyaannya sama, Bu, itu terkait dengan Pak Gibran. Dokumen-dokumen apa sih, yang dimiliki di KBRI kita terutama di atase pendidikan, misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan? Apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?” tanya Saldi.

Yuli menjawab bahwa berdasarkan penelusuran arsip, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, tidak ditemukan pengajuan permohonan atas nama Gibran.

“Majelis Hakim, berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” jawab Yuli.

Penjelasan tentang sekolah di Singapura dan Australia

Nur Aeni kemudian memberikan penjelasan mengenai institusi pendidikan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan di Singapura.

Dia menerangkan Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah negeri yang berada di Yishun, Singapura. Sekolah tersebut dinyatakan sebagai sekolah negeri pada 1999.

Orchid Park Secondary School berada di bawah Kementerian Pendidikan Singapura atau Ministry of Education (MOE). Sekolah tersebut menjalankan kurikulum nasional serta ketentuan penjenjangan yang sama dengan sekolah negeri lainnya.

Nur Aeni juga menjelaskan mengenai Management Development Institute of Singapore (MDIS).

MDIS merupakan lembaga pendidikan tinggi swasta. Dalam pernyataan resminya, MDIS menyebut diri sebagai lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura.

Lembaga tersebut bukan sekolah yang berada di bawah MOE dan bukan pula universitas negeri. Sebagai lembaga swasta, MDIS berada dalam kerangka Private Education Act dan pengawasan Committee for Private Education (CPE).

Adapun jenjang pendidikan yang tersedia di MDIS meliputi professional certificate, diploma, advanced diploma, higher diploma, hingga bachelors degree.

Untuk jenjang professional certificate sampai higher diploma, pengelolaannya dilakukan langsung oleh MDIS. Sementara program bachelors dikelola universitas mitra dengan mengikuti ketentuan universitas yang bekerja sama dengan MDIS.

Yuli kemudian memaparkan alur pendidikan yang berkaitan dengan sistem pendidikan di Singapura dan Australia.

Saat ini terdapat dua jenis program, yakni foundation dan diploma. Program foundation terbagi menjadi extended foundation dan standard foundation.

Untuk pemegang O-Level, jalur yang ditempuh adalah foundation. Sementara siswa SMA Indonesia masuk melalui kelas 11 dengan persentase 60 persen.

Untuk program diploma, kualifikasi yang dibutuhkan adalah A-level. Bagi siswa SMA Indonesia, jalur yang disebutkan adalah kelas 12.

Kurikulum UTS College juga turut dijelaskan dalam persidangan. UTS Insearch telah berubah nama menjadi UTS College dan disebut terakreditasi sampai 2032.

Berdasarkan handbook UTS Insearch pada saat itu, terdapat sejumlah program. Salah satunya adalah program bahasa Inggris dan diploma course.

Program diploma course tersebut mencakup business studies, business and commerce, communication, information technology, serta design.

Selain itu, terdapat foundation studies dengan fokus pada science, engineering, nursing, mathematics, construction, architecture, dan design.

Yuli juga menjelaskan dokumen yang diterima seseorang setelah menyelesaikan pendidikan di masing-masing jenjang.

Menurut dia, seseorang yang dinyatakan lulus akan memiliki prasyarat berupa testamur. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai nama, tanggal, dan nama program. Selain itu, terdapat transkrip yang mencantumkan seluruh mata kuliah beserta nilai yang diperoleh.

Untuk program foundation, peserta akan memperoleh sertifikat dan transkrip setelah menyelesaikan studi dan hasil studinya diumumkan. Dokumen tersebut juga memuat informasi yang berkaitan dengan hasil pendidikan.

Sementara peserta program bahasa Inggris akan memperoleh sertifikat atas program yang berhasil diselesaikan. Peserta juga mendapatkan transkrip yang mencantumkan nilai yang diperoleh.

Dalil pemohon soal syarat pendidikan Gibran

Perkara yang tengah diperiksa MK tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Informasi mengenai pihak-pihak yang mengajukan perkara tersebut juga tercantum dalam catatan perkara MK.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para Pemohon berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Menurut mereka, persyaratan tersebut merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Para Pemohon mendalilkan bahwa apabila syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, maka seseorang dianggap tidak sah sejak pencalonan, perolehan suaranya tidak sah, tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).

Syarat pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam dalilnya, para pemohon menyoroti kata “tamat”. Menurut mereka, tamat berarti seseorang telah menyelesaikan pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma.

Ketentuan turunan mengenai syarat tersebut juga disebut terdapat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Para Pemohon kemudian mendalilkan pencalonan Gibran mengalami cacat administratif karena tidak pernah ada dokumen yang ditunjukkan yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan SLTA atau sederajat.

Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK milik Gibran yang disebut tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang menurut para pemohon seharusnya menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Para Pemohon juga mendalilkan bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menunjukkan terpenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Selain itu, mereka menyebut seluruh peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya.

Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, para Pemohon meminta keputusan KPU dibatalkan sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka juga memohon pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Permintaan lainnya adalah agar MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK masih mendalami keterangan para pihak

Sebelum sidang ditutup, Saldi Isra menyampaikan majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mendalami berbagai bahan dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Bahan tersebut berasal dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, serta Pemberi Keterangan.

Saldi mengatakan apabila sidang pengucapan putusan perkara PHPU tersebut telah dijadwalkan, MK akan menyampaikan informasi sekaligus memanggil para pihak.

“Jadi kami tidak mau mengambil apa-apa sekarang supaya mereka tidak terganggu, gitu biar agak nyaman juga, karena ini lumayan ekstra juga kita dalam beberapa hari ini,” kata Saldi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan. Catatan resmi MK menunjukkan perkara tersebut diajukan pada September 2026 dan telah melalui sejumlah tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan pendahuluan serta pemeriksaan persidangan. (*)

Baca Juga

Mutasi Pertama Era Kapolri Suyudi, Irjen Djati Wiyoto Abadhy Tinggalkan Sumbar
Mutasi Pertama Era Kapolri Suyudi, Irjen Djati Wiyoto Abadhy Tinggalkan Sumbar
Sidang MK: Hasyim Bantah Ada Skenario Loloskan Gibran Lewat PKPU 19/2023
Sidang MK: Hasyim Bantah Ada Skenario Loloskan Gibran Lewat PKPU 19/2023
Oknum PNS asal Kota Padang diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam kasus dugaan kepemilikan sabu.
Oknum PNS asal Padang Ditangkap di Dharmasraya, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Data Jemaah Haji Bakal Dipadankan dengan Dukcapil, Nomor Antrean Tak Berubah
Data Jemaah Haji Bakal Dipadankan dengan Dukcapil, Nomor Antrean Tak Berubah
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026 dan Jejak Enam Perombakan Sebelumnya
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026 dan Jejak Enam Perombakan Sebelumnya
Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pilihan Prabowo yang Disetujui DPR
Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pilihan Prabowo yang Disetujui DPR