BNN Gagalkan Peredaran 44 Kilogram Ganja Jaringan Sumut-Sumbar, Tiga Orang Ditangkap

Petugas BNNP Sumbar mengamankan barang bukti ganja seberat 44.084,46 gram dari jaringan Sumut-Sumbar di Kabupaten Pasaman.

BNNP Sumbar menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir. (Dok. BNN)

Sumbardaily.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan lintas Sumatera.

Sebanyak 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram ganja diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Pasaman, Sumbar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (6/9/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dalam operasi itu, petugas terlebih dahulu menangkap dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai kurir.

"Dari pengembangan kasus, kamk kemudian mengamankan seorang pria lain yang diduga sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang," kata Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026) malam.

Pengungkapan kasus itu, katanya, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman ganja melalui jaringan lintas Sumatera yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dan Sumbar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas jaringan tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi (nopol) BA 1875 OM.

Kendaraan tersebut dihentikan petugas sekitar pukul 08.00 WIB di depan SPBU Sawah Panjang Lubuk Sikaping, Aia Dadok Jorong Rumah Nan, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padang Sidempuan, Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MR dan AAZ. Keduanya diduga merupakan kurir dalam pengiriman narkotika tersebut," ungkap Toton.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Di bagian bagasi belakang Toyota Calya itu ditemukan sejumlah karung berisi paket yang diduga narkotika jenis ganja.

Barang bukti tersebut antara lain satu karung plastik merek Cakra Kembar yang berisi delapan paket diduga ganja. Paket-paket itu dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.

Petugas juga menemukan satu karung plastik merek Beras Putih Super yang berisi 12 paket diduga ganja dengan kemasan lakban cokelat.

Selain itu, terdapat satu karung plastik warna biru yang berisi tujuh paket diduga ganja, juga dibalut lakban cokelat.

Temuan lainnya berupa satu paket diduga ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Kemudian satu karung plastik warna biru berisi 10 paket diduga ganja yang kembali dibungkus dengan lakban cokelat.

Selain paket-paket tersebut, petugas turut menemukan dua paket diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.

"Secara keseluruhan, berat bersih barang bukti yang diamankan mencapai 44.084,46 gram atau 44 kilogram. Selain ganja, kami juga menyita satu unit Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM, beberapa telepon seluler (ponsel) serta beberapa lembar pecahan uang tunai sebagai barang bukti," katanya.

Pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan dua orang yang diduga sebagai kurir.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap MR dan AAZ, petugas BNNP Sumbar kemudian mengembangkan penyelidikan ke wilayah Kuranji, Kota Padang.

"Dari pengembangan tersebut, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial TRAR. Ia diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut, yakni sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang," ujar Toton.

BNNP Sumbar menyangkakan sejumlah ketentuan pidana. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, para terduga pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pengungkapan puluhan kilogram ganja tersebut menjadi salah satu upaya BNNP Sumbar memutus jalur distribusi narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Pengiriman yang berhasil digagalkan itu sekaligus mencegah narkotika jenis ganja tersebut masuk dan beredar lebih jauh di Sumbar.

"Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Menurut BNNP Sumbar, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendeteksi aktivitas peredaran gelap narkotika," kata Toton.

BNNP Sumbar memperkirakan penggagalan pengiriman ganja dalam jumlah besar tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kelompok remaja dan generasi muda menjadi salah satu pihak yang dinilai berpotensi terdampak apabila peredaran narkotika tersebut berhasil masuk dan menyebar.

Toton Rasyid juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas narkotika kepada pihak berwenang. Partisipasi tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba atau Bersinar," imbuhnya. (*)

Baca Juga

Polresta Padang mengamankan barang bukti dua paket besar ganja dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pemuda di Padang Nekat jadi Perantara Narkoba, Polisi Sita Dua Paket Ganja
Polisi Sikat Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Secara Beruntun, Dua Pelaku Karyawan Hotel di Pariaman
Polisi Sikat Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Secara Beruntun, Dua Pelaku Karyawan Hotel di Pariaman
Polisi mengamankan terduga pemilik koper pink berisi 1.010 gram sabu setelah dilakukan pengejaran di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung.
Koper Berisi Satu Kilogram Sabu-sabu Terdeteksi di BIM, Pemilik Kabur Lalu Ditangkap Polisi di Lubuk Alung
Anak Damri diamankan Satresnarkoba Polres Solok Kota setelah mobil Avanza yang dikendarainya kecelakaan saat dikejar polisi.
Anak Damri Kecelakaan Saat Dikejar Polisi di Solok, Diduga Bawa Ganja dan Sabu-sabu
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap delapan personel Polresta Padang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolresta Padang, Jumat 14 Agustus 2026.
Terjerat Penyalahgunaan Narkotika, Delapan Personel Polresta Padang Resmi Dipecat
Petani di Padang Ditangkap Polisi, Sabu-sabu Siap Edar Ditemukan di Rumah Kayu di Atas Bukit
Petani di Padang Ditangkap Polisi, Sabu-sabu Siap Edar Ditemukan di Rumah Kayu di Atas Bukit