Sumbardaily.com - Pembagian 11 ribu masker oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang di tengah memburuknya kualitas udara dinilai belum menjadi satu-satunya langkah yang perlu dilakukan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat (Sumbar), Adel Wahidi meminta Pemko Padang mempertimbangkan kebijakan pembelajaran jarak jauh atau sekolah secara dalam jaringan (daring/online) menyusul kualitas udara yang dilaporkan masuk kategori sangat tidak sehat.
Desakan tersebut muncul ketika angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Padang mencapai 214.
Kondisi itu sebelumnya telah direspons Pemko Padang melalui penerbitan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap Terhadap Kesehatan.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (4/9/2026) sebagai langkah pemerintah mengantisipasi penurunan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir.
Kabut asap disebut berasal dari kebakaran lahan di wilayah sekitar dan diperburuk oleh faktor cuaca yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang.
Dalam kebijakan tersebut, Pemko Padang menginstruksikan jajaran pemerintahan, instansi terkait, hingga masyarakat menjalankan langkah pencegahan secara disiplin dan berkesinambungan.
Sejumlah panduan kesehatan juga telah ditetapkan. Masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak mendesak, khususnya anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit kronis.
Warga juga dianjurkan menggunakan masker yang dapat menyaring partikel halus PM2,5 dan menutup ventilasi ketika kondisi udara memburuk.
Namun, bagi Ombudsman Sumbar, kondisi kualitas udara tersebut perlu direspons dengan kebijakan yang lebih jauh, terutama menyangkut aktivitas belajar anak-anak di luar rumah.
Adel Wahidi mengatakan pemerintah harus menempatkan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan. Menurutnya, kondisi udara Kota Padang yang memburuk sudah menjadi alasan untuk mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran secara daring.
"Kualitas Udara Kota Padang memburuk, dan dilaporkan masuk Kategori Sangat Tak Sehat," katanya, Senin (7/9/2026) malam.
Atas kondisi tersebut, Adel meminta Pemko Padang segera mengambil kebijakan sekolah secara online. Ia menilai pemerintah tidak seharusnya hanya menunggu munculnya laporan gangguan kesehatan akibat paparan udara buruk.
"Pemko Padang harus segera mengambil kebijakan sekolah secara online," ucapnya.
Adel menegaskan bahwa orientasi utama pemerintah dalam menentukan kebijakan harus tetap berpijak pada keselamatan warga.
"Pemerintah dalam kebijakannya harus berorientasi pada keselamatan warga. Itulah yang utama," kata Adel.
Menurut Adel, pembelajaran jarak jauh sudah waktunya dipertimbangkan Pemko Padang selama kondisi kualitas udara belum membaik.
"Saya kira sudah waktunya Pemko memutuskan, belajar jarak jauh, dalam jaringan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu terlalu lama untuk mengambil keputusan. Terlebih, dampak kesehatan akibat paparan udara buruk tidak harus menunggu sampai muncul laporan penyakit terlebih dahulu.
"Jangan menunggu lama, jangan tunggu dulu ada laporan ISPA," katanya
Sebelumnya, Pemko Padang telah mengambil langkah tanggap di lapangan dengan membagikan 11.000 masker gratis melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang pada Senin (7/9/2026).
Masker tersebut dibagikan secara serentak di empat lokasi, yakni depan Balai Kota Padang di Jalan Bypass, Jalan A. Yani, Jalan Sawahan, dan kawasan Pasar Baru Pauh.
Pembagian menyasar pengguna jalan, termasuk pengendara roda dua, pengendara roda empat, angkutan umum, serta ASN di lingkungan Pemko Padang.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, sebelumnya menyampaikan bahwa angka ISPU Kota Padang berada di level 214 dan masuk kategori sangat tidak sehat.
Pembagian masker dilakukan sebagai tindak lanjut atas edaran Wali Kota Padang untuk menyikapi kondisi cuaca berkabut yang dipicu kebakaran hutan dan lahan dari provinsi tetangga.
"Indeks standar pencemaran udara Kota Padang itu senilai 214, itu dikategorikan tidak sangat sehat sekali. Dan itu sesuai dengan edaran Bapak Wali Kota untuk menyikapi cuaca berkabut sekarang yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan oleh provinsi tetangga. Kita memberikan masker kepada warga yang ada di Kota Padang, kemudian juga kepada ASN yang ada di Kota Padang," kata Hendri Zulviton.
Pemko Padang juga telah menyatakan akan terus memantau perkembangan indeks pencemaran udara. Distribusi masker tambahan akan dilakukan apabila kondisi cuaca berkabut masih berlanjut dan masyarakat masih membutuhkan perlindungan.
"Untuk hari ini kami sediakan lebih kurang 11 ribu masker. Lokasinya ada di depan Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Sawahan, dan Pasar Baru Pauh. Kendaraan roda dua dan roda empat kita berikan tanpa terkecuali. Kalau memang masih membutuhkan, pasti kita berikan lagi kepada warga," katanya.
Selain pembagian masker, surat edaran Wali Kota Padang juga memuat sejumlah langkah perlindungan kesehatan.
Warga diminta menghindari aktivitas luar ruangan jika tidak mendesak, menggunakan masker penyaring PM2,5, menutup ventilasi ketika kualitas udara buruk, serta tidak merokok di dalam rumah dan tidak membakar sampah.
Masyarakat juga diimbau menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi air putih minimal delapan gelas per hari dan makanan bergizi seimbang.
Apabila mengalami gejala gangguan pernapasan, warga diminta memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Pemko Padang turut mengarahkan masyarakat untuk memantau kualitas udara secara berkala melalui aplikasi resmi seperti IQAir atau BMKG.
Wali Kota Padang, Fadly Amran sebelumnya menyebut surat edaran tersebut sebagai pengingat bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
"Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap," kata Fadly.
Fadly Amran juga menyatakan kebijakan itu dimaksudkan agar seluruh unsur di Kota Padang memiliki panduan yang jelas dalam menghadapi dampak kabut asap.
"Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan di Kota Padang," imbuh Wali Kota. (*)
















