Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai menerjemahkan kebijakan mitigasi kabut asap ke dalam aksi langsung di lapangan. Setelah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap Terhadap Kesehatan pada Jumat (4/9/2026), Pemko Padang pada Senin (7/9/2026) membagikan 11 ribu masker gratis kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tersebut dilakukan ketika kualitas udara Kota Padang menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), angka pencemaran udara mencapai 214 per Senin (7/9/2026) yang masuk kategori sangat tidak sehat.
Kondisi ini berkaitan dengan kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tetangga dan diperburuk oleh faktor cuaca.
Pembagian masker dilakukan serentak di empat lokasi strategis, yakni di depan Balai Kota Padang di Jalan Bypass, Jalan Ahmad Yani, Sawahan dan kawasan Pasar Baru Pauh.
Sasaran utama distribusi adalah masyarakat yang beraktivitas di jalan. Masker diberikan kepada pengguna kendaraan roda dua, khususnya pengendara yang belum mengenakan masker, pengendara roda empat, serta pengguna angkutan umum. ASN yang berada di lingkungan Pemko Padang juga menjadi bagian dari penerima masker.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Hendri Zulviton bersama jajaran BPBD.
Personel BPBD Kota Padang juga melibatkan anggota Kelompok Siaga Bencana (KSB) untuk membantu distribusi masker kepada masyarakat di sejumlah titik.
Hendri mengatakan, pembagian masker merupakan respons terhadap kondisi pencemaran udara sekaligus pelaksanaan imbauan yang telah disampaikan melalui kebijakan Wali Kota Padang.
“Indeks standar pencemaran udara Kota Padang itu senilai 214, itu dikategorikan tidak sangat sehat sekali. Dan itu sesuai dengan edaran Bapak Wali Kota untuk menyikapi cuaca berkabut sekarang yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan oleh provinsi tetangga. Kita memberikan masker kepada warga yang ada di Kota Padang, kemudian juga kepada ASN yang ada di Kota Padang," ucapnya.
Menurut Hendri, Pemko Padang menyediakan sekitar 11 ribu masker dalam aksi tersebut. Distribusinya tidak hanya menyasar satu kelompok masyarakat, tetapi diberikan kepada pengguna kendaraan di jalan tanpa membedakan jenis kendaraan.
“Untuk hari ini kami sediakan lebih kurang 11 ribu masker. Lokasinya ada di depan Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Sawahan, dan Pasar Baru Pauh. Kendaraan roda dua dan roda empat kita berikan tanpa terkecuali. Kalau memang masih membutuhkan, pasti kami berikan lagi kepada warga," katanya.
Respons di lapangan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang yang diterbitkan pada Jumat (4/9/2026).
Dalam penerbitan dan sosialisasi surat edaran tersebut, Wali Kota Padang, Fadly Amran mengingatkan seluruh unsur pemerintahan, instansi terkait, hingga masyarakat agar menjalankan langkah pencegahan terhadap dampak kabut asap secara disiplin dan berkelanjutan.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respons Pemko Padang terhadap penurunan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir.
Paparan kabut asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar menjadi salah satu pemicunya, sementara kondisi cuaca turut memperburuk kualitas udara di Kota Padang.
Fadly mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jajaran pemerintahan. Seluruh kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, kepala BUMN/BUMD, Camat, Lurah, hingga seluruh lapisan masyarakat Kota Padang menjadi pihak yang menerima dan diharapkan mengikuti panduan mitigasi tersebut.
“Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap," katanya.
Melalui edaran tersebut, Pemko Padang menetapkan sejumlah panduan kesehatan. Masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak mendesak, terutama anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan warga yang memiliki penyakit kronis.
Penggunaan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2,5 juga menjadi salah satu langkah yang ditekankan.
Saat kondisi udara memburuk, masyarakat dianjurkan menutup ventilasi rumah. Warga juga dilarang merokok di dalam rumah maupun membakar sampah karena aktivitas tersebut dapat memperburuk kualitas udara di lingkungan sekitar.
Fadly menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk memberikan panduan yang jelas bagi berbagai unsur di Kota Padang dalam menghadapi dampak kabut asap.
“Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan di Kota Padang," ucap Wali Kota.
Selain perlindungan dari paparan udara luar, masyarakat juga diminta menjaga daya tahan tubuh. Pemko mengimbau warga mengonsumsi air putih minimal delapan gelas setiap hari dan menjaga pola makan dengan makanan bergizi seimbang.
Warga yang mengalami gejala gangguan pernapasan juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Untuk mengetahui perkembangan kondisi udara, masyarakat dianjurkan melakukan pemantauan secara berkala melalui aplikasi resmi seperti IQAir atau BMKG.
Pemko Padang memastikan pemantauan terhadap dinamika indeks pencemaran udara akan terus dilakukan.
Jika kondisi cuaca berkabut masih berlangsung dan kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan meningkat, distribusi masker akan kembali dilanjutkan.
"Dengan demikian, penanganan kabut asap di Kota Padang tidak berhenti pada penerbitan surat edaran. Ketika angka ISPU mencapai 214 dan masuk kategori sangat tidak sehat, kebijakan tersebut mulai diwujudkan melalui pembagian masker secara langsung kepada warga dan ASN sebagai upaya mengurangi risiko paparan pencemar udara," pungkasnya. (*)
















