Sumbardaily.com - Guru ngaji menjadi salah satu kelompok pekerja yang disebut dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Upaya tersebut masuk dalam pembahasan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui penyusunan nota kesepahaman atau MoU.
Pembahasan mengenai rencana MoU BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sebagai langkah memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di Pesisir Selatan. Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Zainal Arifin, S.K.M., M.Kes.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan turut menghadiri pembahasan itu. Mereka antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hadi Susilo, Kepala Bapperida Subchandri, Kepala Dinas Kominfo Wendi, Staf Ahli Ekobang Dailipal, Kabid DPMD Anton Mahendra, Sekretaris Nakertrans Hasrul Sani, Kabag Tapem Darmadi, serta Kabag Hukum Yudiandry.
Dari BPJS Ketenagakerjaan, hadir Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Susi Susanti.
Zainal Arifin menjelaskan, MoU tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan hak serta kewajiban yang berkaitan dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“MoU ini penting sebagai landasan kerja sama, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya dikutip resmi Kamis (3/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kondisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pesisir Selatan. Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) daerah tersebut saat ini masih berada di peringkat ke-15 di Sumatera Barat.
Posisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya langkah bersama untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perluasan perlindungan diarahkan tidak hanya kepada pekerja yang telah masuk dalam sistem formal, tetapi juga kelompok pekerja rentan dan pekerja informal.
Susi Susanti menyebut sekitar 40 ribu pekerja di Pesisir Selatan saat ini telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, jumlah tersebut dinilai masih dapat ditingkatkan karena masih terdapat banyak pekerja yang belum terlindungi.
Kelompok pekerja yang dapat menjadi sasaran antara lain pekerja rentan, pekerja informal, pekerja non-ASN, guru ngaji, pelaku UMKM, hingga pekerja yang berada di sekolah swasta dan klinik.
“Pekerja informal juga bisa terlindungi. Demikian pula non-ASN, guru mengaji, pelaku UMKM, pekerja di sekolah swasta, klinik dan berbagai kelompok pekerja lainnya,” jelas Susi.
Selain kelompok tersebut, perlindungan juga dapat diberikan kepada pekerja yang pembiayaannya bersumber dari APBN maupun kelompok masyarakat lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan. Program tersebut terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Susi, rencana penyusunan MoU menjadi penting karena pemerintah daerah memiliki peran dalam mendorong peningkatan kepesertaan. Pemerintah daerah dinilai mempunyai daya ungkit untuk melakukan intervensi, terutama terhadap perlindungan pekerja rentan.
“Pemda memiliki daya ungkit untuk melakukan intervensi terhadap peningkatan kepesertaan, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” katanya.
Pertemuan tersebut turut membahas kondisi pembiayaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Pesisir Selatan. Dari kepesertaan yang ada saat ini, iuran yang terkumpul tercatat sekitar Rp14 miliar.
Sementara itu, nilai klaim yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Data tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pentingnya memperluas cakupan kepesertaan di daerah tersebut.
Perluasan kepesertaan diharapkan membuat semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sekaligus mendukung keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah pembahasan awal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mematangkan substansi MoU. Pembahasan selanjutnya mencakup sasaran kepesertaan, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
Dengan rencana tersebut, guru ngaji, pekerja informal, non-ASN, pelaku UMKM, pekerja sekolah swasta, pekerja klinik, serta kelompok pekerja lainnya menjadi bagian dari sasaran perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Pesisir Selatan. (*)
















