Sumbardaily.com – Sebanyak 620 liter Bio Solar bersubsidi ditemukan di dalam sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan seorang pria berinisial S. Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Limapuluh Kota saat mengusut dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.
S ditangkap pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat diamankan, polisi menemukan puluhan jerigen yang memenuhi bagian tengah hingga kabin belakang mobil minibus pribadi tersebut.
Hasil penggeledahan menunjukkan terdapat 21 jerigen berisi total 620 liter Bio Solar di dalam kendaraan. Polisi kemudian mengamankan S beserta kendaraan dan seluruh BBM yang ditemukan untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan Bio Solar bersubsidi dengan modus melansir. Caranya, ia mengisi BBM secara berulang kali di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh.
BBM yang terkumpul kemudian rencananya dibawa ke wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Menurut hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut akan dijual kembali kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan rutin yang dilakukan personel Satreskrim.
“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan rutin anggota Satreskrim terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum kami,” ungkap Syaiful Wachid, dikutip Jumat (14/8/2026).
Ditahan hingga 30 Agustus
Setelah diamankan, S kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka resmi ditahan di Rutan Polres 50 Kota mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menjerat S menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda hingga puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, polisi telah mengamankan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti yang disita terdiri atas satu unit Mitsubishi Xpander dan 21 jerigen berisi 620 liter Bio Solar. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Limapuluh Kota.
Polres Limapuluh Kota kini melanjutkan proses penyidikan terhadap S sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyelewengan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing. (*)
















