Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2027–2031 sebagai pedoman utama dalam menghadapi berbagai ancaman bencana di daerah.
Dokumen tersebut disiapkan untuk memperkuat kapasitas daerah sekaligus menjadi arah kebijakan penanggulangan bencana selama lima tahun mendatang.
Penyusunan Dokumen RPB Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2027–2031 diawali melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan ini menjadi wadah untuk menghimpun data, masukan, serta menyamakan komitmen dalam merancang strategi penanggulangan bencana yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
FGD berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (13/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan Pusat Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang (UNP).
Forum itu dihadiri berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Pasaman Barat, akademisi UNP yang dipimpin Prof. Gusnardi, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, PMI, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga insan media.
Dalam sambutan Bupati Pasaman Barat Yulianto yang dibacakan Asisten I Sekretariat Daerah sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Pasaman Barat, Setia Bakti, ditegaskan bahwa penyusunan RPB merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Menurutnya, karakteristik geografis Pasaman Barat yang terdiri atas wilayah dataran, perbukitan, pegunungan, pesisir pantai, hingga pulau-pulau kecil membuat daerah tersebut memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membutuhkan perencanaan yang matang, terarah, dan terintegrasi.
"Berdasarkan Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2023 yang disusun bersama Pusat Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang, terdapat sembilan potensi bencana alam di Kabupaten Pasaman Barat, yaitu banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrem, cuaca ekstrem, kekeringan, kebakaran lahan, dan likuefaksi," ujarnya.
Selain ancaman bencana alam, Pasaman Barat juga memiliki potensi menghadapi bencana nonalam. Ancaman tersebut meliputi wabah penyakit, kegagalan teknologi, serta konflik sosial yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, hingga menghambat proses pembangunan apabila tidak diantisipasi melalui perencanaan yang menyeluruh.
Setia Bakti menjelaskan, kebijakan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Oleh karena itu, pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
"Pemerintah Pasaman Barat telah dan akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan, mitigasi, serta pengurangan risiko bencana. Namun, seluruh langkah tersebut memerlukan dokumen perencanaan yang komprehensif agar pelaksanaannya berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan," katanya.
Ia menerangkan, Dokumen RPB nantinya akan memuat berbagai kebijakan, program, kegiatan, pembagian peran antarinstansi, serta kebutuhan pendanaan penanggulangan bencana. Dokumen tersebut juga akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, rencana kontinjensi, rencana operasi, hingga rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Menurutnya, penyusunan dokumen tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah saja. Seluruh unsur yang berkaitan dengan penanggulangan bencana harus dilibatkan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
"Penyusunan RPB harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, media, hingga lembaga nonpemerintah agar strategi penanggulangan bencana yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas daerah," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pasaman Barat, Zulkarnain, mengatakan pelaksanaan FGD bertujuan mengumpulkan data serta masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana membangun komitmen bersama dalam penyusunan Dokumen RPB Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2027–2031.
Menurut Zulkarnain, penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, serta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.
Ia menambahkan, Kabupaten Pasaman Barat sebelumnya telah memiliki Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2023. Penyusunan RPB menjadi tahapan lanjutan untuk menghasilkan pedoman operasional yang akan digunakan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
"Dokumen RPB akan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga setiap tahapan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi, dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan," ujarnya. (*)
















