Sumbardaily.com - Kasus dugaan penganiayaan anak kandung menggemparkan warga Kota Padang. Seorang balita yang masih berusia kurang dari dua tahun diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Kasus tersebut ditangani oleh Polresta Padang setelah adanya laporan polisi yang dibuat pada 16 Mei 2026 terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial RD (29) pada Sabtu (16/5/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Peristiwa dugaan penganiayaan anak di bawah umur itu bermula saat pelapor menitipkan korban kepada terlapor. Korban diketahui merupakan anak hasil pernikahan secara agama antara pelapor dan terlapor," katanya, Minggu (17/5/2026) malam.
Namun, ketika korban kembali dijemput, pelapor mendapati bibir anak tersebut mengalami luka akibat gigitan.
Tidak hanya itu, kata Yasin, korban juga diduga kerap mengalami kekerasan selama dititipkan kepada terlapor.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terlapor yang tidak bekerja disebut tidak mampu memberikan nafkah makan kepada pelapor dan korban selama dua hari.
"Selain itu, korban diduga berulang kali mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, gigitan, hingga terkena air panas," katanya.
Akibat perlakuan tersebut, balita malang itu mengalami luka lebam dan kemerahan di area mata, luka gigitan di sekujur tubuh, bekas siraman air panas di bagian kaki, serta memar pada bagian alat vital.
"Tidak hanya korban anak, pelapor juga mengaku kerap mengalami kekerasan fisik. Setiap kali menegur terlapor karena diduga menyiksa korban, pelapor disebut sering dipukul di bagian kepala," ujar Yasin.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Padang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, kata Yasin, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka yang dialaminya. Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan atau UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (adl)
















