Sumbardaily.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Pantai Air Manis, Kota Padang, kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan destinasi wisata tersebut.
Dalam kegiatan yang digelar pada Senin (6/4/2026), sejumlah lapak pedagang kaki lima yang melanggar aturan ditertibkan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi bersama Dinas Pariwisata Kota Padang.
Dalam prosesnya, petugas tidak hanya melakukan pembongkaran lapak yang tidak sesuai ketentuan, tetapi juga membantu para pedagang memindahkan gerobak serta perlengkapan dagangan ke lokasi yang telah disediakan.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan Pantai Air Manis agar lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi para pengunjung. Selain itu, penataan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata Kota Padang.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis serta mengedepankan komunikasi persuasif kepada para pedagang.
“Penertiban ini kami lakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Kami juga memastikan para PKL dapat tetap berjualan di lokasi yang telah ditentukan sehingga tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengunjung,” ujar Harvi Dasnoer.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, khususnya di kawasan objek wisata yang menjadi salah satu ikon Kota Padang.
Ia juga mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan wisata. Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan kawasan Pantai Air Manis dapat menjadi destinasi yang lebih tertata dan nyaman.
Penataan yang terus dilakukan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Pantai Air Manis, sehingga kawasan tersebut semakin menarik sebagai tujuan wisata unggulan di Kota Padang. (*)
















