Polisi Upayakan RJ Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota, Pakar Hukum: Pelaku Napi Tak Bisa

Polisi Upayakan RJ Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota, Pakar Hukum: Pelaku Napi Tak Bisa

Ilustrasi Restorative Justice (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com – Upaya penyelesaian kasus dugaan pemerasan skandal Video Call Sex (VCS) yang menimpa Bupati Limapuluh Kota Safni melalui skema Restorative Justice (RJ) menuai sorotan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan karena pelaku berstatus narapidana.

Kasus ini melibatkan pelaku berinisial ABG yang diketahui merupakan napi di Lapas Sarolangun, Jambi. Berdasarkan klaim kepolisian, pelaku mengaku telah mengedit rekaman VCS dan kemudian melakukan pemerasan terhadap Safni.

Menurut Edita, meskipun korban telah memberikan maaf, hal itu tidak serta-merta membuat perkara dapat diselesaikan melalui RJ.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum pidana, khususnya dalam pedoman KUHP baru, pemaafan dari korban hanya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

“Jika seorang pelaku berstatus narapidana, maka tidak bisa dilakukan restorative justice. Ketika napi kembali melakukan tindak pidana, maka masuk kategori residivis, sehingga tidak memenuhi syarat RJ,” ujar Edita saat dihubungi, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, penerapan RJ memiliki sejumlah persyaratan ketat. Salah satu syarat utama adalah pelaku bukan merupakan pelaku berulang atau baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, Edita juga menyoroti aspek lain dalam kasus ini, yakni bagaimana seorang narapidana bisa memiliki akses komunikasi dari dalam lapas hingga mampu melakukan pengeditan dan distribusi video.

“Perlu didalami apakah pelaku ini bekerja sendiri mulai dari proses editing hingga distribusi, atau ada pihak lain yang terlibat. Ini harus diusut secara menyeluruh,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Polda Sumbar menyatakan tengah mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Menurut Susmelawati, langkah tersebut diambil karena korban telah memaafkan tindakan pelaku. Polisi, katanya, mengedepankan proses pemulihan dalam penyelesaian perkara.

“Kami lebih ke proses pemulihan dalam penyelesaian perkara. Penyelesaian dilakukan secara restorative justice karena korban sudah memaafkan,” ungkap Susmelawati.

Meski demikian, pernyataan dari pakar hukum tersebut membuka perdebatan terkait kelayakan penerapan RJ dalam kasus ini, terutama mengingat status pelaku sebagai narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, khususnya terkait aspek penegakan hukum, transparansi penyelidikan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut. (*)

Baca Juga

Lama Menginap Tamu Asing di Hotel Bintang Sumbar Naik, Tamu Lokal Turun
Lama Menginap Tamu Asing di Hotel Bintang Sumbar Naik, Tamu Lokal Turun
Kegiatan Rekor MURI memasak dengan Bright Gas di Lapangan Merdeka Medan
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cetak Rekor MURI, Masak Gunakan Bright Gas Serentak di Delapan Kota
Solok Selatan Wisuda 2.974 Hafidz dan Kader Mubaligh, 11 Murid Dapat Hadiah Umrah
Solok Selatan Wisuda 2.974 Hafidz dan Kader Mubaligh, 11 Murid Dapat Hadiah Umrah
Personel Polresta Padang berdialog dengan komunitas pengemudi ojek online di Kecamatan Padang Timur dalam upaya memperkuat Kamtibmas di Kota Padang.
Pengemudi Ojol Dilibatkan Jaga Kamtibmas di Padang, Polisi Buka Jalur Laporan 110
Pemberitahuan pembatalan penerbangan akibat erupsi Anak Gunung Krakatau di Bandara Internasional Minangkabau
Update Terbaru BIM: 21 Penerbangan Dibatalkan, 2.318 Penumpang Gagal Berangkat Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Kunjungan Wisman ke Sumbar Turun 9,90 Persen pada Juli 2026, Malaysia Masih Terbanyak
Kunjungan Wisman ke Sumbar Turun 9,90 Persen pada Juli 2026, Malaysia Masih Terbanyak