Sumbardaily.com, Padang Pariaman – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), kian mengkhawatirkan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mencatat, sejak awal tahun hingga Oktober 2025, lebih dari 50 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan, sebagian besar di antaranya merupakan korban kekerasan seksual.
Puncaknya, 16 anak diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar Islam di Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam.
“Angka 50 lebih korban perempuan dan anak sepanjang 2025, yang puncaknya ditandai dengan kasus 16 anak korban kekerasan seksual saat ini, merupakan alarm keras bahwa Kabupaten Padang Pariaman berada dalam situasi darurat kekerasan,” tegas Staf Bidang Hak Asasi dan Minoritas Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (30/10/2025).
Kasus tersebut mencuat pada Oktober 2025 setelah sejumlah anak menceritakan peristiwa yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Namun, alih-alih dilaporkan ke kepolisian, pihak sekolah justru menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan dengan alasan “pelecehan ringan”.
Perdamaian adalah Pelanggaran Hukum
Menurut LBH Padang, keputusan untuk melakukan perdamaian merupakan bentuk kesalahan fatal dalam memahami hukum. Perdamaian merupakan bentuk sikap kepala sekolah dalam merespons kasus ini, dengan cara memanggil orang tua korban, terduga pelaku serta Bhabinkamtibmas Polsek V Koto Kampung Dalam yang kemudian terduga pelaku mengakui tindakan kekerasan seksual yang berat tersebut hingga berujung pada penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
Anisa menegaskan bahwa pendekatan damai tidak dibenarkan dalam kasus kekerasan seksual. Seharusnya kasus kekerasan seksual merupakan delik biasa, pada dasarnya tidak dapat dilakukan perdamaian atau mediasi sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga berpotensi menambah trauma korban. “Terduga pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menciptakan lingkungan pendidikan aman dan nyaman justru menjadi sebaliknya yang mengakibatkan anak mengalami ketakutan dan trauma berat,” lanjutnya.
Krisis Perlindungan Anak
Dari hasil pemantauan LBH Padang, lebih dari 50 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Padang Pariaman sepanjang 2025 menunjukkan adanya krisis perlindungan dan kegagalan sistemik pemerintah daerah.
Pelaku sebagian besar merupakan orang terdekat korban seperti ayah kandung, ayah tiri, guru, tetangga, atau kerabat yang memiliki relasi kuasa.
“Situasi ini adalah bentuk indikasi adanya krisis perlindungan dan kegagalan sistemik dari pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam menjamin hak asasi manusia, khususnya hak anak dan perempuan,” kata Anisa.
Ia menegaskan, kegagalan tersebut bukan karena ketiadaan aturan hukum. Namun masalah utamanya adalah akuntabilitas institusi sekolah yang lumpuh dan inkonsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan UU TPKS.
"LBH Padang memandang bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak berakar pada persoalan struktural, yakni ketidaksetaraan gender dan penyalahgunaan relasi kuasa,” tegasnya.
LBH Padang menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak anak atas keadilan, pemulihan, dan perlindungan dari kekerasan. Kasus ini, kata Annisa, harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem perlindungan anak di Padang Pariaman dan Sumbar. (red)















