Sumbardaily.com, Padang - Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Padang berlangsung menegangkan pada Senin (27/10/2025) sore.
Dua pelaku, DN (23) dan DO (30), sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam lemari usai mendapat bantuan warga yang berusaha menghalangi polisi melakukan penangkapan di kawasan Koto Baru, Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polresta Padang setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah DO, seorang residivis kasus serupa.
Tim 2 Rajawali yang turun ke lokasi semula berhasil mengamankan dua orang pelaku dan menemukan dua paket ganja siap edar di rumah tersebut.
Namun, saat hendak membawa kedua pelaku ke kantor polisi, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan sejumlah warga. Situasi memanas. Petugas yang menilai kondisi tak kondusif akhirnya memutuskan untuk mundur sementara.
“Karena ada potensi eskalasi dan perlawanan meningkat, kami tarik mundur dulu anggota untuk menghindari hal yang tak diinginkan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Selasa (28/10/2025).
Setelah menenangkan situasi, tim melakukan konsolidasi dan meminta bantuan dari Satreskrim, Tim Klewang, serta Polsek Lubuk Begalung. Dengan kekuatan penuh, petugas kembali ke lokasi pada malam harinya.
Ketika penggeledahan lanjutan dilakukan, kedua tersangka ditemukan bersembunyi di dalam lemari di dalam rumah yang sama. Petugas kemudian mengamankan mereka bersama barang bukti yang sebelumnya telah ditemukan.
“Kami jelaskan kepada warga bahwa kedua orang ini diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ada indikasi kuat bahwa keluarga dan warga sempat berupaya menghalangi proses hukum," katanya.
Pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, kata Martadius, kemudian membuka fakta baru. DN dan DO mengakui masih menyimpan ganja lain di rumah tersebut.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas kembali ke lokasi bersama RT dan RW setempat untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
Rumah yang berdinding papan dan berlantaikan tanah itu menjadi saksi penemuan besar malam itu. Setelah menggali area yang ditunjukkan pelaku, petugas menemukan kantong kresek hitam berisi 35 paket ganja yang dibungkus dengan kertas cokelat, tersimpan di bawah lapisan pasir di lantai rumah.
“Berkat petunjuk dari tersangka, kami temukan total 35 paket ganja siap edar di dalam rumah. Mereka mengakui seluruh barang bukti itu milik mereka,” katanya.
AKP Martadius menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. Donal, sang pengedar utama, diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba beberapa tahun lalu.
“Kami tidak akan berhenti. Meski sempat mundur, kami kembali dengan tekad penuh. Kami tidak boleh kalah dalam penyelidikan. Ini bukti komitmen kami memberantas narkotika sampai ke akar,” tuturnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di Kota Padang. (adl)
















