Sumbardaily.com, Padang - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (30/6/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pelaku yang diamankan adalah FPG (24), warga Dadok Tunggul Hitam. Ia ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan DPRD VII, tepatnya di depan balai warga RT 03 RW 08. Petugas mendapati sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di lingkungan tersebut.
"Berawal dari informasi warga, kami segera melakukan penyelidikan di lapangan. Saat mendatangi lokasi, tim kami mencurigai seorang pria yang berada di depan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas kecil milik pelaku," kata Ipda Hendra, Selasa (2/7/2025) malam.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A92 warna hitam, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu buah sendok takar dari pipet, dan sebuah tas jinjing berwarna hitam.
Menurut Hendra, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat dilakukan penggeledahan.
"Pelaku mengakui bahwa sabu dan perlengkapan lainnya adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan tersebut dan bukti yang ditemukan, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Nanggalo untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ipda Hendra Annedi Anwar bersama tim yang terdiri dari personel Polsek Nanggalo, termasuk anggota Polri Bripda Taufik (21), serta disaksikan oleh dua warga sipil, yaitu Musriyanto (54) dan Mahendra Alim (32), yang berdomisili di wilayah sekitar.
Polsek Nanggalo kini masih melakukan penyidikan lebih mendalam guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Barang bukti yang berhasil diamankan juga akan diperiksa lebih lanjut oleh laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zatnya.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kolaborasi masyarakat dengan aparat penegak hukum dinilai penting dalam menekan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami berharap kerja sama seperti ini terus terjalin agar wilayah kita bersih dari narkoba,” tutup Hendra. (adl)
















