Ribuan Mahasiswa UNP Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat KKN

Ribuan Mahasiswa UNP Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat KKN

UNP lindungi 5.067 mahasiswa KKN 2025 melalui jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS, termasuk JKK dan JKM. Perlindungan menyeluruh selama kegiatan. (Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan Solok)

Sumbardaily.com, Solok – Universitas Negeri Padang (UNP) menunjukkan komitmennya dalam melindungi mahasiswa dengan mendaftarkan 5.067 peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2025 dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini diapresiasi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar. Menurutnya, inisiatif UNP merupakan wujud nyata perlindungan terhadap mahasiswa selama pelaksanaan kegiatan KKN yang mengandung potensi risiko kerja.

"Program ini memberikan perlindungan sejak keberangkatan mahasiswa menuju lokasi KKN, selama mereka beraktivitas di lapangan, hingga kembali pulang," kata Maulana, di Solok, Rabu (18/6/2025).

Perlindungan diberikan melalui dua skema, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang, peserta memperoleh manfaat berupa penanganan medis tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis serta santunan kematian yang dapat mencapai Rp42 juta apabila terjadi risiko meninggal dunia akibat kegiatan KKN.

Maulana menambahkan, seluruh peserta diminta untuk aktif melaporkan kejadian kecelakaan maupun penyakit yang berkaitan dengan aktivitas KKN melalui kanal layanan yang telah disiapkan. BPJS Ketenagakerjaan, imbuhnya, siap memberikan pelayanan terbaik guna memastikan manfaat jaminan ini dirasakan secara optimal oleh peserta.

Lebih jauh, program ini tidak hanya bersifat protektif, melainkan juga edukatif. Maulana menilai bahwa keterlibatan mahasiswa dalam program ini akan menanamkan pemahaman awal tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari hak dasar tenaga kerja.

"Ini akan menjadi bekal penting bagi para mahasiswa dalam memahami hak dan kewajiban mereka di dunia kerja kelak, baik sebagai pekerja maupun sebagai pemberi kerja di masa depan," ujarnya.

Inisiatif UNP ini juga dinilai sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua. Regulasi tersebut turut mengatur perlindungan terhadap siswa atau mahasiswa yang menjalani praktik kerja lapangan, termasuk KKN.

Menurut Maulana, implementasi program ini mencerminkan keseriusan UNP dalam menciptakan lingkungan KKN yang aman, nyaman, serta produktif, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi dosen pembimbing yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Selain memberi manfaat langsung kepada peserta, langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan tinggi lainnya untuk melakukan perlindungan serupa dalam aktivitas akademik yang melibatkan risiko kerja.

Dengan jaminan yang melekat pada setiap peserta, kegiatan KKN yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat, termasuk wilayah Mentawai, dapat berjalan dengan rasa aman dan tenang.

Melalui kolaborasi ini, UNP menunjukkan bahwa integrasi aspek perlindungan sosial dalam pendidikan tinggi bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan juga langkah proaktif dalam mencetak lulusan yang sadar hukum dan hak ketenagakerjaan. (red)

Baca Juga

Cerita Aldi dan Rayhan, Penyintas Disabilitas di UTBK UNP Demi Masuk PTN Impian
Cerita Aldi dan Rayhan, Penyintas Disabilitas di UTBK UNP Demi Masuk PTN Impian
UNP Buka UTBK Hingga Mentawai, Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Daerah Terpencil
UNP Buka UTBK Hingga Mentawai, Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Daerah Terpencil
Soal LGBT dan Perilaku Menyimpang, UNP Siapkan Sanksi Tegas hingga Pemecatan
Soal LGBT dan Perilaku Menyimpang, UNP Siapkan Sanksi Tegas hingga Pemecatan
Inovasi Pengolahan Sampah Plastik Jadi Solar Dukung Energi Darurat di Agam
Inovasi Pengolahan Sampah Plastik Jadi Solar Dukung Energi Darurat di Agam
Deretan Rumah dan Toko Ludes Terbakar di Air Tawar Padang, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Deretan Rumah dan Toko Ludes Terbakar di Air Tawar Padang, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Pemprov Sumbar Perkuat Regulasi Rehab-Rekon Pascabencana, APBD Terbatas Jadi Tantangan
Pemprov Sumbar Perkuat Regulasi Rehab-Rekon Pascabencana, APBD Terbatas Jadi Tantangan