Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi, khususnya di area perlintasan sebidang kereta api.
Melalui serangkaian program sosialisasi yang intensif, perusahaan bertekad menekan angka kecelakaan yang terjadi di titik-titik rawan tersebut.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Divre II Sumbar, Muhammad Reza Fahlepi mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di lokasi perlintasan sebidang, tetapi juga menyasar institusi pendidikan yang berlokasi di sekitar jalur operasional KAI Divre II Sumbar.
"Komitmen kami terhadap keselamatan publik terus meningkat. Terbukti pada tahun 2025, hingga awal April saja, kami telah menyelenggarakan 57 kali sosialisasi keselamatan," kata Reza, Rabu (9/4/2025).
Perlintasan sebidang, kata Reza, merupakan area perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan umum yang berada pada level ketinggian yang sama.
"Keberadaan perlintasan ini muncul sebagai konsekuensi dari meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan yang perlu melintasi jalur kereta api. Kondisi ini menciptakan titik-titik rawan kecelakaan yang memerlukan perhatian khusus," katanya.
Sebagai langkah konkret untuk meminimalisir risiko, hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup sembilan titik perlintasan sebidang.
"Penutupan ini merupakan bagian dari strategi kami untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37, tanggung jawab pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang berada di tangan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada di tangan Menteri, sementara untuk jalan provinsi menjadi tanggung jawab Gubernur. Adapun untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, pengelolaannya dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tantangan terbesar masih terletak pada kedisiplinan pengguna jalan.
Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dengan berbagai tingkat keparahan korban, mulai dari luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.
"Data terbaru menunjukkan bahwa hingga awal April 2025, telah terjadi 4 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Meskipun angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kami tetap menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Reza.
Dalam setiap sosialisasi, KAI Divre II Sumbar selalu menekankan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Bagi pengendara kendaraan roda dua, penggunaan helm merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa kereta api selalu memiliki prioritas di jalurnya.
Reza mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI Divre II Sumbar juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api.
Larangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
"Kami berharap kesadaran masyarakat untuk disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api semakin meningkat. Perlu diingat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama," imbuhnya.
Sebagai bentuk apresiasi, KAI Divre II Sumbar menyampaikan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dan instansi yang telah mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau melalui media sosial KAI121. (red)
















