KAI Divre II Sumbar: Keselamatan di Perlintasan Kereta Api Tanggung Jawab Bersama

KAI Divre II Sumbar: Keselamatan di Perlintasan Kereta Api Tanggung Jawab Bersama

Sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan sebidang kereta api. (Dok. KAI Divre II Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi, khususnya di area perlintasan sebidang kereta api.

Melalui serangkaian program sosialisasi yang intensif, perusahaan bertekad menekan angka kecelakaan yang terjadi di titik-titik rawan tersebut.

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Divre II Sumbar, Muhammad Reza Fahlepi mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di lokasi perlintasan sebidang, tetapi juga menyasar institusi pendidikan yang berlokasi di sekitar jalur operasional KAI Divre II Sumbar.

"Komitmen kami terhadap keselamatan publik terus meningkat. Terbukti pada tahun 2025, hingga awal April saja, kami telah menyelenggarakan 57 kali sosialisasi keselamatan," kata Reza, Rabu (9/4/2025).

Perlintasan sebidang, kata Reza, merupakan area perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan umum yang berada pada level ketinggian yang sama.

"Keberadaan perlintasan ini muncul sebagai konsekuensi dari meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan yang perlu melintasi jalur kereta api. Kondisi ini menciptakan titik-titik rawan kecelakaan yang memerlukan perhatian khusus," katanya.

Sebagai langkah konkret untuk meminimalisir risiko, hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup sembilan titik perlintasan sebidang.

"Penutupan ini merupakan bagian dari strategi kami untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37, tanggung jawab pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang berada di tangan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada di tangan Menteri, sementara untuk jalan provinsi menjadi tanggung jawab Gubernur. Adapun untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, pengelolaannya dilakukan oleh Bupati/Walikota.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tantangan terbesar masih terletak pada kedisiplinan pengguna jalan.

Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dengan berbagai tingkat keparahan korban, mulai dari luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

"Data terbaru menunjukkan bahwa hingga awal April 2025, telah terjadi 4 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Meskipun angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kami tetap menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Reza.

Dalam setiap sosialisasi, KAI Divre II Sumbar selalu menekankan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Bagi pengendara kendaraan roda dua, penggunaan helm merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa kereta api selalu memiliki prioritas di jalurnya.

Reza mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI Divre II Sumbar juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api.

Larangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

"Kami berharap kesadaran masyarakat untuk disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api semakin meningkat. Perlu diingat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama," imbuhnya.

Sebagai bentuk apresiasi, KAI Divre II Sumbar menyampaikan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dan instansi yang telah mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau melalui media sosial KAI121. (red)

Baca Juga

Kereta Api di Sumbar Resmi Beralih ke Bio Diesel B50, Ini Dampaknya bagi Layanan Penumpang
Kereta Api di Sumbar Resmi Beralih ke Bio Diesel B50, Ini Dampaknya bagi Layanan Penumpang
Petugas KAI Divre II Sumbar menunjukkan barang-barang tertinggal milik penumpang yang diamankan melalui layanan Lost and Found di stasiun.
Barang Tertinggal di Kereta Api Sumbar Bernilai Puluhan Juta Berhasil Kembali ke Pemilik
KA Pariaman Ekspres dipadati penumpang yang melakukan perjalanan menuju Kota Pariaman untuk menghadiri rangkaian Festival Tabuik.
Jelang Akhir Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Masih Siapkan 18.122 Tiket Kereta Lokal
Kepala KAI Divre II Sumbar bersama jajaran manajemen, Tim Safety Committee Divre II Sumbar, dan Tim Keselamatan Kantor Pusat KAI mengikuti Rapat Safety Committee Perdana Juli 2026 di Ruang Rapat Buya Hamka sebagai upaya memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Upaya KAI Divre II Sumbar Kejar Nol Kejadian dan Insiden
Kereta Api Pariaman Ekspres dipadati penumpang yang melakukan perjalanan menuju Kota Pariaman untuk menghadiri puncak Festival Tabuik.
Libur Sekolah 2026, KAI Sumbar Catat Rekor Penjualan Tiket hingga 10.283 Penumpang Sehari
Petugas KAI Divre II Sumbar berada di kawasan Perlintasan Sebidang Lubuk Buaya yang menjadi perhatian terkait kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Kondisi Perlintasan Sebidang Lubuk Buaya Dikeluhkan, KAI Divre II Sumbar Dorong Percepatan Penanganan