Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, UMKM Tetap Dapat Insentif

Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, UMKM Tetap Dapat Insentif

Presiden Prabowo tegaskan kenaikan PPN 12% per Januari 2025 hanya berlaku untuk barang mewah. Kebutuhan pokok tetap 0%, UMKM beromset di bawah Rp 500 juta bebas PPh. (Foto: Dok Setkab)

Sumbardaily.com, Jakarta – Memasuki tahun 2025, pemerintah mengimplementasikan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya diberlakukan khusus untuk barang dan jasa mewah.

"Yang termasuk kategori barang mewah antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah yang sangat mewah dengan nilai di atas golongan menengah," jelas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, baru-baru ini.

Sementara itu, barang dan jasa di luar kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN 11% sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2022.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan kini naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.

"Pendekatan bertahap ini dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," ujar Presiden.

Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah tetap mempertahankan tarif PPN 0% untuk berbagai kebutuhan pokok masyarakat.

"Pembebasan PPN berlaku untuk beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum," tambahnya.

Untuk mengimbangi kebijakan perpajakan ini, pemerintah menyiapkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Paket tersebut mencakup berbagai program, termasuk bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50% bagi pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt, dan pembiayaan industri padat karya.

Khusus untuk sektor UMKM, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Selain itu, pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan juga mendapatkan insentif PPh pasal 21. (red)

Baca Juga

Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo, Sebut Tugasnya Bukan Sekadar Mengkritik
Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo, Sebut Tugasnya Bukan Sekadar Mengkritik
Antrean Haji Indonesia Kini 14 Tahun, Prabowo Minta Terus Dipangkas
Antrean Haji Indonesia Kini 14 Tahun, Prabowo Minta Terus Dipangkas
Prabowo Bentuk BPGMN, Gandeng Ilmuwan Cegah Karhutla di 6 Provinsi
Prabowo Bentuk BPGMN, Gandeng Ilmuwan Cegah Karhutla di 6 Provinsi
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
Pelaku UMKM Tanah Datar Didorong Kuasai AI, Pasarkan Produk hingga Pasar Global
Pelaku UMKM Tanah Datar Didorong Kuasai AI, Pasarkan Produk hingga Pasar Global
Profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa