Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengambil langkah progresif dengan menghentikan penuntutan perkara narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka berinisial MI pada Selasa (26/11/2024).
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan didasarkan pada beberapa pertimbangan khusus.
Tersangka telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Prof. HB. Saanin Padang dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika.
"Perkara tersebut telah dihentikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mendukung proses pemulihan tersangka," ujar Aliansyah.
Proses penghentian penuntutan disaksikan langsung oleh orang tua tersangka, camat hingga lurah setempat.
Aliansyah secara resmi menyerahkan surat penghentian tuntutan kepada MI, menandai berakhirnya proses hukum melalui jalur Restorative Justice.
Melalui pendekatan Restorative Justice, MI mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan kuliahnya. Hal ini menandakan bahwa pendekatan hukum yang humanis dapat memberikan solusi konstruktif bagi pelaku tindak pidana ringan.
Selain itu, pendekatan ini tidak hanya memberikan solusi hukum, tetapi juga memperlihatkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kesempatan rehabilitasi dan pemulihan bagi pelaku tindak pidana ringan.
Saat ini, Kota Padang telah memiliki 11 rumah Restorative Justice yang tidak hanya berfungsi untuk penyelesaian perkara hukum, tetapi juga menyelesaikan permasalahan adat dan sosial kemasyarakatan.
Sepanjang tahun 2024, tepatnya dari Januari hingga November, Kejari Padang telah melaksanakan sembilan kali proses Restorative Justice. Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan, mengapresiasi inisiatif tersebut.
"Keberadaan rumah Restorative Justice akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat," tambah Fizlan. (red)















