Sumbardaily.com, Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap empat pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang kedapatan berada di luar sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (15/10/2024) siang di sebuah warung di Jalan Gang Guci, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan respons terhadap laporan warga setempat.
Masyarakat sekitar merasa resah dengan keberadaan para pelajar yang berkeliaran di luar sekolah ketika seharusnya mereka berada di dalam kelas.
"Kami menerima informasi dari warga mengenai keresahan mereka terhadap pelajar yang keluyuran saat jam belajar. Bahkan ada yang terlihat bermain domino," ujar Chandra.
Saat dilakukan penertiban, petugas Satpol PP berhasil mengamankan empat pelajar SMP beserta satu set kartu domino yang ditemukan di warung tersebut.
Para pelajar yang diamankan kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami akan melibatkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah sebagai penjamin. Selain itu, kami juga akan memanggil orang tua mereka untuk dilakukan sosialisasi mengenai peran orang tua dalam mencegah kenakalan remaja di Kota Padang," kata Chandra.
Berdasarkan laporan warga, sebenarnya terdapat enam pelajar yang berada di warung tersebut. Mereka terlihat duduk-duduk dan ada yang bermain domino sambil mengenakan seragam sekolah lengkap.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, beberapa pelajar berhasil melarikan diri.
"Begitu menyadari kehadiran petugas, banyak yang lari berhamburan. Kami berhasil mengamankan empat orang," jelas Chandra.
Satpol PP Kota Padang mengapresiasi kepedulian warga yang telah melaporkan kejadian tersebut.
Chandra mengimbau masyarakat Kota Padang untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah kenakalan remaja.
"Kami sangat berterima kasih kepada warga Kota Padang yang telah menunjukkan kepedulian terhadap para pelajar ini," ungkap Chandra.
Ia juga mengimbau warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran peraturan daerah melalui Padang Command Center (PCC) di nomor 112 (bebas pulsa) atau melalui WhatsApp pengaduan Satpol PP di nomor 082389351525.
Untuk memudahkan proses penindakan, Chandra meminta agar laporan disertai dengan bukti visual berupa foto atau video.
"Mohon juga dilampirkan visualnya berupa foto atau video," tambahnya.
Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah kenakalan remaja.
Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan orang tua, diharapkan dapat tercipta solusi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan pelajar yang berkeliaran di luar sekolah saat jam belajar.
Masyarakat Kota Padang diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan kejadian serupa ke pihak berwenang.
Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi perkembangan dan pendidikan generasi muda di Kota Padang. (red)















