Padang, Sumbardaily.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah merampungkan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Pangeran Beach Hotel, Kota Padang, Minggu (22/9/2024), KPU Sumbar mengumumkan sebanyak 4.103.084 warga Sumbar tercatat sebagai pemilih tetap yang akan menggunakan hak pilihnya di 10.846 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah provinsi.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, didampingi jajaran komisioner lainnya, menegaskan bahwa penetapan DPT ini merupakan hasil akhir dari serangkaian proses panjang yang melibatkan berbagai pihak.
“Penetapan ini telah melalui serangkaian tahapan, termasuk tanggapan masyarakat, serta rekapitulasi DPT di setiap KPU kabupaten dan kota,” ujar Surya seperti dikutip dari laman Infopublik.id.
Rapat pleno yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Alni, jajaran Forkopimda, serta tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, berlangsung dalam suasana transparan dan akuntabel.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, membacakan tata tertib rapat sebelum Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, memimpin jalannya rekapitulasi.
Medo menekankan bahwa proses verifikasi data pemilih telah dilakukan dengan cermat oleh KPU bersama Bawaslu di seluruh kabupaten dan kota se-Sumbar.
“KPU bersama Bawaslu telah memverifikasi data pemilih di sejumlah kabupaten dan kota, dengan mengacu pada data pemilih dari Kemendagri,” ujar Medo. (red)















