Sumbardaily.com, Padang - Delapan personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) diberhentikan tidak dengan hormat selama tahun 2023.
Delapan personel Polda Sumbar diberhentikan tidak dengan hormat selama tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan saat press rilis akhir tahun 2023 di Mapolda Sumbar, Minggu (31/12/2023).
“Personel yang diberhentikan tidak dengan hormat pada 2023 ini mencapai delapan orang. Pada tahun 2022 juga delapan personel,” sebutnya.
Suharyono menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan karena personel tersebut tidak bisa lagi diberi pembinaan sehingga diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri.
“Ini bentuk komitmen kami bahwa memberikan punishment maupun reward tidak tebang pilih,” tegasnya.
Selain itu, personel di jajaran Polda Sumbar yang melakukan pelanggaran menyangkut tindak pidana selama tahun 2023 sebanyak 30 orang.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebanyak 22 orang.
Untuk pelanggaran disiplin, pada tahun 2023 mencapai 160 orang. Juga meningkat dibanding tahun 2022 sebanyak 136 orang.
Lalu, jumlah personel yang di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada tahun 2023 sebanyak 116 orang dan pada tahun 2022 sebanyak 52 orang. (*/red)
















