Sumbardaily.com, Padang - Dua terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), Hubert Javas Hammam Hardoni (22) dan Nabila Zahra Raihanah Drajat (21) divonis sembilan bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (4/10/2023).
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Juandra membacakan vonis.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara bersama-sama.
Terdakwa Nabila Zahra Raihanah Drajat terbukti mengambil foto dan video bermuatan seksual tanpa izin dari korban.
Foto dan video itu diambilnya atas suruhan dari Terdakwa Hubert Javas Hammam Hardoni saat korban yang merupakan temannya sendiri sedang tertidur.
Selanjutnya Terdakwa Nabila Zahra Raihanah Drajat lalu mengirim foto dan video itu ke Terdakwa Hubert Javas Hammam Hardoni.
"Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi warga terutama akademik Fakultas Kedokteran Unand. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa telah dijatuhi sanksi berupa pengeluaran dari kampus," sebut Juandra.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing menyatakan menerima, namun jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir. (*/red)
















