Sumbardaily.com – Pemerintah terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Di Sumatera Barat (Sumbar), sebanyak 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk sebagai ruang layanan hukum yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Keberadaan Posbankum ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum, khususnya melalui pendekatan restorative justice (RJ) yang mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan berkeadilan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Posbankum tidak hanya menyediakan layanan bantuan hukum, tetapi juga menghadirkan berbagai fasilitas seperti advokasi, konsultasi, hingga mediasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
“Layanan ini memberikan advokasi, konsultasi, dan mediasi. Posbankum juga menyediakan para legal untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah,” ujar Supratman di Padang, Senin (30/3/2026).
Didukung Paralegal Terlatih Mahkamah Agung
Untuk memastikan layanan berjalan optimal, pemerintah juga menyiapkan tenaga paralegal yang telah mendapatkan pelatihan khusus. Para paralegal ini berperan penting dalam mendampingi masyarakat, terutama dalam proses mediasi.
“Kami melakukan pelatihan para legal yang akan membantu masyarakat untuk mediasi. Dilatih oleh Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut Supratman, pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih harmonis di tengah masyarakat. Pasalnya, penyelesaian perkara melalui restorative justice memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Selesaikan Beragam Kasus, dari Warisan hingga Sengketa Lahan
Ia menyebutkan, Posbankum telah banyak membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di masyarakat. Mulai dari sengketa lahan, persoalan warisan, hingga konflik rumah tangga dapat diselesaikan melalui mekanisme ini.
“Sudah banyak kasus yang luar biasa diselesaikan mulai sengketa lahan, masalah warisan, hingga persoalan rumah tangga,” ungkapnya.
Tak hanya itu, konflik besar antara masyarakat dengan perusahaan terkait masalah tanah juga bisa difasilitasi penyelesaiannya melalui Posbankum. Bahkan, menurutnya, kasus yang tergolong rumit dan sulit diselesaikan di lembaga penegak hukum lain, dapat menemukan jalan keluar melalui pendekatan mediasi di Posbankum.
“Mana kala agak berat dan rumit diselesaikan di lembaga penegak hukum lain, tapi di Posbankum bisa,” jelasnya.
Selaras dengan Program Asta Cita Presiden
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa kehadiran Posbankum sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemerataan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, Posbankum di Sumbar juga akan melibatkan lembaga kerapatan adat dalam proses penyelesaian masalah. Kolaborasi ini dinilai dapat memperkuat nilai-nilai lokal sekaligus menciptakan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
“Wadah sudah ada. Posbankum di Sumbar tentunya akan melibatkan peran lembaga kerapatan adat. Ini kolaborasi yang semakin baik untuk menciptakan keharmonisan masyarakat,” tutupnya. (*)
















