Sumbardaily.com, Bukittinggi – Masyarakat Kota Bukittinggi kini memiliki alternatif baru dalam mengurus dokumen keimigrasian. Layanan imigrasi resmi mulai beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi, memberikan kemudahan akses bagi warga yang hendak melakukan pembuatan maupun perpanjangan paspor.
Kehadiran layanan imigrasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.
Pada tahap awal, layanan imigrasi di MPP Bukittinggi dibuka setiap hari Rabu dengan kuota maksimal 25 pemohon per hari. Skema ini diterapkan sebagai langkah awal untuk memastikan kualitas pelayanan berjalan optimal dan tertib.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyambut baik dimulainya layanan imigrasi di MPP Bukittinggi. Menurutnya, kehadiran layanan tersebut memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat karena proses pengurusan paspor dapat dilakukan dengan antrean yang lebih terkendali dan waktu pelayanan yang relatif singkat.
“Alhamdulillah kami telah selesai melaksanakan perpanjangan paspor di Mal Pelayanan Publik Bukittinggi. Servicenya excellent, layanannya cepat dan terbaik. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan imigrasi di MPP Bukittinggi setiap hari Rabu,” ujar Ibnu Asis, dikutip Minggu (18/1/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Agam, Kizlar Assad, menjelaskan bahwa layanan imigrasi di MPP Bukittinggi resmi dibuka sejak Rabu (14/1/2026). Pada fase awal operasional, masyarakat diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Untuk pengajuan paspor baru, pemohon diwajibkan membawa KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, serta Akta Kelahiran. Adapun untuk perpanjangan paspor, persyaratan yang dibutuhkan lebih sederhana, yakni KTP dan KK asli.
Terkait biaya, Kizlar menjelaskan bahwa paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp650.000, sedangkan e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dibukanya layanan imigrasi di MPP Bukittinggi, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, serta nyaman dalam mengurus dokumen keimigrasian. (red)
















