Sumbardaily.com – Inspektorat Kabupaten Dharmasraya mengembangkan Sistem Penegakan Akuntabilitas dan Eksekusi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (SI-PATUH) untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi pemeriksaan. Inovasi ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah memantau perkembangan tindak lanjut, memperjelas tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD), dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan laporan pelaksanaan per 28 September 2026, dashboard SI-PATUH mencatat sebanyak 343 temuan. Dari jumlah tersebut, 51 temuan dinyatakan selesai, sedangkan 292 lainnya masih belum tuntas. Sistem itu juga menampilkan 28 OPD aktif dalam pemantauan.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran awal mengenai pekerjaan tindak lanjut hasil pengawasan yang masih perlu diselesaikan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Namun, pencatatan dalam dashboard baru mencakup data sejak Agustus 2026 sehingga belum menggambarkan keseluruhan temuan yang ada sepanjang waktu.
Pengembangan SI-PATUH digagas oleh Inspektur Kabupaten Dharmasraya, Rahmadani, sebagai proyek perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. Inovasi tersebut disiapkan untuk menjawab sejumlah persoalan dalam proses tindak lanjut pengawasan, mulai dari penyelesaian rekomendasi yang lambat, data yang masih tersebar, hingga tingkat kepatuhan perangkat daerah yang belum konsisten.
Melalui sistem ini, Inspektorat berupaya membangun mekanisme pemantauan yang lebih terstruktur. Dengan begitu, perkembangan setiap rekomendasi dapat diketahui, penanggung jawabnya dapat diperjelas, dan langkah penyelesaian bisa diarahkan berdasarkan kendala yang dihadapi masing-masing perangkat daerah.
Rahmadani mengatakan pengembangan SI-PATUH juga sejalan dengan komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Upaya tersebut mencakup peningkatan akuntabilitas keuangan daerah serta penguatan kepatuhan perangkat daerah terhadap rekomendasi hasil pengawasan.
“SI-PATUH kami kembangkan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti secara terukur, jelas penanggung jawabnya, dan didukung bukti penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bagian dari upaya mendukung komitmen Ibu Bupati Annisa Suci Ramadhani dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan menertibkan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rahmadani di Pulau Punjung, Selasa (13/10/2026).
SI-PATUH Atur Proses Tindak Lanjut dari Awal hingga Verifikasi
SI-PATUH tidak hanya berfungsi sebagai dashboard untuk menampilkan data hasil pengawasan. Sistem ini juga dirancang untuk menata tahapan tindak lanjut secara berurutan, mulai dari penerimaan rekomendasi pemeriksaan, penetapan pihak yang bertanggung jawab, penyusunan rencana aksi, hingga pemeriksaan bukti penyelesaian.
Penataan tersebut diharapkan membuat proses tindak lanjut lebih tertib dan terukur. Pimpinan pemerintah daerah juga dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelesaian rekomendasi tanpa hanya bergantung pada pencatatan administratif yang terpisah.
Dalam pelaksanaannya, setiap rekomendasi perlu diikuti langkah penyelesaian yang jelas. Penetapan penanggung jawab menjadi bagian penting agar kewajiban masing-masing perangkat daerah dapat diketahui. Rencana aksi selanjutnya menjadi acuan untuk menentukan tahapan yang harus dilakukan, sementara bukti penyelesaian diperlukan untuk mendukung pertanggungjawaban atas tindak lanjut yang dilaporkan.
Dengan mekanisme tersebut, pemantauan tidak berhenti pada informasi bahwa suatu rekomendasi telah ditindaklanjuti. Bukti yang disampaikan juga perlu diperiksa agar status penyelesaian yang tercatat sesuai dengan kondisi dan dokumen pendukungnya.
Pada tahap awal penerapan, Inspektorat Kabupaten Dharmasraya membentuk Tim Efektif, menyusun alur operasional, menerbitkan Surat Edaran, serta melaksanakan sosialisasi kepada perangkat daerah. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan agar sistem dapat digunakan dengan prosedur yang lebih jelas.
Uji coba SI-PATUH dilakukan pada tiga instansi, yakni Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pelaksanaan awal ini disertai koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari proses pengembangan dan pelaksanaan inovasi. Sementara itu, uji coba pada sejumlah instansi memberikan ruang untuk menerapkan alur operasional dan melihat kebutuhan pelaksanaan tindak lanjut di lingkungan perangkat daerah.
Ada Klinik Eksepsi untuk Membantu OPD
Selain menghadirkan dashboard pemantauan, Inspektorat Dharmasraya menyediakan Klinik Eksepsi sebagai sarana konsultasi dan pendampingan bagi perangkat daerah yang mengalami kendala dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pengawasan.
Melalui fasilitas ini, OPD dapat berkonsultasi mengenai dokumen yang diperlukan, menjelaskan hambatan yang dihadapi, serta membahas langkah penyelesaian bersama Inspektorat. Pendampingan tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh masing-masing perangkat daerah.
Klinik Eksepsi menjadi salah satu upaya untuk membantu perangkat daerah mengatasi persoalan yang dapat menghambat penyelesaian rekomendasi. Dengan adanya ruang konsultasi, kendala administratif maupun kebutuhan dokumen dapat dibahas secara lebih terarah.
Rahmadani menjelaskan dashboard SI-PATUH membantu Inspektorat melihat perkembangan tindak lanjut sekaligus mengenali persoalan yang masih dihadapi perangkat daerah. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan bentuk pendampingan yang dibutuhkan.
“Melalui dashboard SI-PATUH, kami dapat memantau perkembangan tindak lanjut, mengidentifikasi kendala yang dihadapi perangkat daerah, serta menentukan langkah pendampingan yang diperlukan. Kami juga menghadirkan Klinik Eksepsi agar setiap OPD dapat berkonsultasi dan memperoleh kejelasan mengenai dokumen serta langkah penyelesaian yang harus dipenuhi,” katanya.
Penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui penyampaian rekomendasi tindak lanjut administratif kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian kewajiban yang berkaitan dengan hasil pengawasan.
Meski demikian, rekomendasi administratif tersebut tidak serta-merta berarti sanksi telah dilaksanakan. Demikian pula, adanya komitmen tertulis untuk menyelesaikan suatu rekomendasi tidak dapat langsung dimaknai sebagai pelunasan kewajiban. Penyelesaian tetap perlu didukung bukti yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Dashboard Catat 343 Temuan, 292 Masih Belum Selesai
Laporan pelaksanaan SI-PATUH per 28 September 2026 menunjukkan terdapat 343 temuan dalam dashboard. Sebanyak 51 temuan tercatat selesai, sedangkan 292 temuan lainnya masih belum selesai. Selain itu, sistem menampilkan 28 OPD aktif.
Angka tersebut memberikan gambaran mengenai status tindak lanjut yang tercatat selama periode pemantauan. Namun, karena data baru dihimpun sejak Agustus 2026, angka tersebut tidak dapat digunakan untuk menggambarkan keseluruhan temuan hasil pengawasan dalam seluruh periode.
Bagi Inspektorat, informasi tersebut dapat digunakan untuk memetakan pekerjaan yang belum tuntas. Data yang tersedia juga membantu memperjelas tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dan menentukan prioritas pendampingan berdasarkan perkembangan penyelesaian rekomendasi.
Pemantauan yang terstruktur diharapkan membuat proses tindak lanjut tidak sekadar tercatat dalam administrasi. Setiap penyelesaian perlu ditopang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga status rekomendasi dapat diketahui secara lebih jelas.
Ketersediaan informasi dalam dashboard juga memberikan dasar bagi Inspektorat untuk melihat perkembangan tindak lanjut dan mengenali bagian yang membutuhkan perhatian. Dengan demikian, langkah pendampingan dapat diarahkan kepada perangkat daerah yang masih menghadapi hambatan dalam memenuhi rekomendasi hasil pengawasan.
Bagi pemerintah daerah, manfaat awal SI-PATUH terlihat dari tersedianya informasi pemantauan yang lebih terstruktur. Data tersebut juga telah dimanfaatkan untuk penerbitan surat keterangan bagi sejumlah kebutuhan kepegawaian dan administrasi, termasuk seleksi jabatan pimpinan tinggi, kenaikan pangkat, serta pengusulan Taspen.
Pemanfaatan tersebut menjadi salah satu bentuk penggunaan data hasil pemantauan dalam mendukung proses administrasi pemerintahan. Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi pekerjaan administrasi yang berulang serta memperbaiki koordinasi antarperangkat daerah.
Diharapkan Dukung Akuntabilitas Keuangan Daerah
Penerapan SI-PATUH turut diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan keuangan publik yang lebih tertib dan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab.
Penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan ditujukan untuk mengurangi risiko terulangnya kesalahan, mendukung perbaikan pelayanan publik, serta mengawal pemulihan kerugian daerah berdasarkan bukti yang telah diverifikasi.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian rekomendasi menjadi salah satu bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti perlu memiliki bukti pendukung yang memadai agar hasilnya dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan.
Rahmadani menegaskan keberhasilan SI-PATUH tidak cukup diukur berdasarkan jumlah temuan yang masuk ke dalam sistem atau komitmen yang disampaikan perangkat daerah. Hasil nyata penyelesaian rekomendasi, mutu bukti tindak lanjut, serta pemulihan keuangan daerah yang dapat diverifikasi juga menjadi ukuran penting.
“Keberhasilan SI-PATUH tidak hanya diukur dari jumlah temuan yang tercatat atau komitmen yang disampaikan, tetapi dari rekomendasi yang benar-benar diselesaikan, kualitas bukti tindak lanjut, serta pemulihan keuangan daerah yang dapat diverifikasi. Harapan kami, sistem ini menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan yang semakin tertib, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tutur Rahmadani.
Pengembangan SI-PATUH Dilakukan Bertahap
Dari sisi keberlanjutan, pengusulan SI-PATUH sebagai Inovasi Daerah telah memperoleh persetujuan. Sementara itu, rancangan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan inovasi tersebut masih dalam proses bersama Bagian Hukum.
Tahapan selanjutnya mencakup penyelarasan prosedur, pemutakhiran data, serta pengawalan hasil konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung pengembangan sistem dan memastikan mekanisme pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Perluasan penerapan SI-PATUH tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan petugas, kebutuhan operasional, dan dukungan anggaran. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi penggunaan sistem dalam mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
Dalam pengembangannya, Inspektorat juga menempatkan hasil penyelesaian rekomendasi sebagai ukuran yang perlu dipantau. Pengukuran keberhasilan SI-PATUH akan mencakup tingkat penyelesaian rekomendasi, kualitas bukti tindak lanjut, waktu penyelesaian, serta pemulihan keuangan daerah yang telah terverifikasi.
Indikator tersebut digunakan untuk menilai perkembangan pelaksanaan inovasi, termasuk apakah rekomendasi benar-benar diselesaikan dan apakah bukti pendukungnya dapat dipertanggungjawabkan. Pengukuran itu juga berkaitan dengan upaya menjadikan SI-PATUH sebagai bagian dari pola kerja rutin dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, bukan hanya proyek perubahan yang berakhir setelah pelatihan kepemimpinan.
















