Sumbardaily.com – Kasus video call sex (VCS) yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota, Safni, terus menjadi sorotan. Di tengah klaim Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang menyebut rekaman tersebut merupakan hasil editan, pakar hukum justru menilai penetapan tersebut belum memiliki dasar kuat tanpa uji digital forensik.
Polda Sumbar sebelumnya mengungkap bahwa rekaman VCS yang diduga melibatkan Safni merupakan video hasil manipulasi. Kesimpulan itu diambil berdasarkan pengakuan pelaku berinisial ABG, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Sarolangun, Jambi.
Dalam menjalankan aksinya, ABG diketahui menyamar sebagai seorang perempuan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) melalui akun media sosial. Dengan modus tersebut, pelaku kemudian menjalin komunikasi hingga melakukan VCS dengan korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai alat pemerasan dengan ancaman penyebaran jika permintaan pelaku tidak dipenuhi.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Edita Elda. Ia menilai bahwa kepolisian seharusnya tidak hanya berpatokan pada pengakuan pelaku untuk menyimpulkan keaslian video tersebut.
Menurut Edita, dalam kasus yang melibatkan bukti digital, diperlukan uji digital forensik oleh ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah ini penting untuk memastikan apakah rekaman tersebut benar merupakan hasil editan atau asli.
“Tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan pelaku yang menyatakan video tersebut editan. Penentuan keaslian harus dilakukan secara objektif dan ilmiah melalui uji digital forensik,” ujar Edita, dihubungi Kamis (19/3/2026).
Ia menambahkan, kejelasan mengenai keaslian video tersebut menjadi sangat krusial karena di dalamnya terdapat dugaan konten pornografi yang disebarkan melalui media elektronik. Selain itu, sosok yang diduga muncul dalam video tersebut merupakan seorang pejabat publik atau kepala daerah, sehingga memiliki dampak sosial yang luas.
Edita juga menekankan bahwa perkembangan teknologi saat ini memungkinkan manipulasi video dengan tingkat kecanggihan tinggi. Oleh karena itu, hasil analisis forensik digital harus mampu menjelaskan secara rinci apakah terdapat indikasi rekayasa dalam video tersebut.
“Harus dibuktikan apakah benar video itu editan atau tidak. Jika memang ada manipulasi, harus dijelaskan bagian mana yang mengalami perubahan dan bagaimana prosesnya,” katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/3/2026), Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa video VCS tersebut merupakan hasil editan sesuai dengan pengakuan pelaku.
“Terlapor mengaku video itu editan,” ujar Susmelawati.
Namun demikian, dalam proses penanganan perkara ini, kepolisian tidak melibatkan pakar atau ahli digital forensik maupun telematika untuk memastikan keaslian rekaman tersebut.
Kondisi ini pun memunculkan perdebatan di kalangan akademisi dan publik, terutama terkait pentingnya pembuktian berbasis ilmiah dalam kasus yang melibatkan bukti digital dan potensi pelanggaran hukum di bidang ITE. (*)
















