Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum. Kali ini, penertiban dilakukan terhadap pelaku usaha barang rongsokan yang menggunakan trotoar di Jalan Raya Kampung Kalawi, Senin (25/8/2025).
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sebelumnya petugas kelurahan sudah memberikan teguran kepada pelaku usaha, baik secara lisan maupun tertulis. Teguran dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, namun tidak diindahkan.
“Langkah tegas ini terpaksa diambil agar fasilitas umum kembali dapat digunakan sesuai peruntukannya. Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk aktivitas usaha,” kata Eka.
Ia menambahkan, segala bentuk usaha di ruang publik atau fasilitas umum merupakan pelanggaran. Karena itu, pihaknya mengimbau agar para pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima, lebih tertib dalam beraktivitas.
“Tugas kami bukan hanya menertibkan, tetapi juga memastikan kota tetap nyaman, bersih, dan rapi. Mari bersama-sama menaati aturan agar Padang menjadi kota yang lebih tertata,” ujar Eka.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan efek jera. Dengan langkah ini, fasilitas publik diharapkan dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak lagi dipenuhi aktivitas usaha yang mengganggu kenyamanan masyarakat. (red)















