Sumbardaily.com, Padang — Dalam upaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diimbau untuk segera mengurus sertifikasi halal. Sertifikasi ini dinilai mampu membangun kepercayaan konsumen sekaligus menjadi nilai tambah dalam menghadapi pasar yang semakin kompetitif.
Kepala Seksi Pendidikan Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Aidil Khurdiansyah, menekankan pentingnya sertifikasi halal saat menjadi narasumber pada kegiatan "Praktik Izin Sertifikasi Sustainable bagi UKMK Sawit" di Gedung Bagindo Aziz Chan, Selasa (24/6/2025).
Menurut Aidil, sertifikasi halal tak hanya berkaitan dengan kandungan produk, tetapi juga menyangkut proses pengolahan dan tata cara memperoleh legalitas halal tersebut.
"Kehalalan bukan hanya pada bahan dasarnya, melainkan mencakup keseluruhan proses dari hulu hingga hilir. Hal ini menjadi penting sebagai jaminan mutu dan kepercayaan konsumen," ujarnya.
Aidil menjelaskan bahwa produk UMKM yang telah tersertifikasi halal memiliki sejumlah keunggulan. Selain meningkatkan keyakinan konsumen, sertifikasi tersebut membuka peluang distribusi ke pasar lebih luas, termasuk pasar nasional dan global. Produk dengan sertifikasi halal juga cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan menjadi keunggulan kompetitif.
Dua Jalur Sertifikasi Halal
Untuk memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha dapat menempuh dua jalur, yakni jalur reguler dan self declare (pernyataan mandiri).
Persyaratan Sertifikasi Halal Jalur Reguler:
- Surat permohonan sertifikat halal
- Formulir pendaftaran
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dokumen penyelia halal: penetapan, salinan KTP, riwayat hidup, sertifikat pelatihan
- Nama produk dan daftar bahan
- Dokumen proses pengolahan produk
Persyaratan Jalur Self Declare:
- Surat permohonan
- NIB
- Dokumen penyelia halal (tanpa sertifikat pelatihan)
- Daftar nama produk dan bahan
- Dokumen pengolahan produk
- Izin edar atau SLHS (jika ada)
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Ikrar pernyataan halal oleh pelaku usaha
Proses Pengajuan Sertifikat
Aidil juga merinci alur pengurusan sertifikasi halal secara reguler. Pertama, pelaku usaha perlu membuat akun dan mendaftar melalui situs SIHALAL https://ptsp.halal.go.id. Setelah dokumen diverifikasi oleh BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan menetapkan biaya pemeriksaan.
Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pembayaran dan memperoleh STTD (Surat Tanda Terima Dokumen). LPH lalu melaksanakan pemeriksaan produk, yang hasilnya akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI/MPU untuk penetapan status kehalalan. Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh oleh pelaku usaha melalui SIHALAL.
Sertifikasi Halal Gratis Melalui Program SEHATI
Bagi pelaku UMKM, tersedia pula program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang difasilitasi pemerintah. Pelaku usaha cukup membuat akun di SIHALAL, melengkapi data permohonan, dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk verifikasi dokumen.
PPH akan memvalidasi pernyataan pelaku usaha, kemudian BPJPH melakukan verifikasi sistem dan menerbitkan STTD. Setelah itu, Komite Fatwa Produk Halal menetapkan status halal berdasarkan laporan pendampingan. Bila disetujui, sertifikat halal akan diterbitkan dan dapat diunduh oleh pelaku usaha bersama label halal nasional.
Aidil mengimbau agar pelaku UMKM segera memanfaatkan fasilitas ini sebagai strategi memperluas pasar. "Dengan adanya sertifikat halal, produk lokal tidak hanya bersaing di pasar domestik, tetapi juga berpeluang menembus pasar internasional yang menuntut jaminan halal," ucapnya.
Langkah ini dinilai selaras dengan penguatan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi bagian dari pemenuhan regulasi dan harapan konsumen yang semakin sadar terhadap aspek kehalalan dan kualitas produk. (red)














