Sumbardaily.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengajukan tuntutan pemaafan hakim terhadap terdakwa berinisial AUF dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Langkah tersebut diambil setelah terdakwa dan korban sepakat berdamai serta korban memberikan pemaafan di hadapan majelis hakim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto mengatakan, tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (7/10/2026).
"Langkah itu mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan," katanya.
Dalam perkara tersebut, katanya, AUF didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Hakim Dwi Sri Mulyati dengan anggota Safwanuddin Siregar dan Liberty Oktavianus Sitorus.
Sementara itu, JPU dalam perkara tersebut adalah Hafiz Zainal Putra. Terdakwa AUF didampingi advokat Dasmi Delda.
"Perkembangan penting terjadi selama proses persidangan. Terdakwa dan korban telah mencapai perdamaian secara sukarela di hadapan majelis hakim. Korban juga telah memberikan pemaafan kepada terdakwa," ujar Eriyanto.
Perdamaian tersebut, kata Eriyanto, tidak hanya didasari keinginan untuk mengakhiri persoalan hukum.
Ada pertimbangan lain yang dinilai lebih penting, yakni kesadaran kedua belah pihak untuk mengedepankan kepentingan serta masa depan anak-anak mereka.
"Penegakan hukum harus mampu melihat persoalan secara utuh. Dalam perkara ini, kami melihat bahwa terdakwa dan korban telah berdamai di hadapan persidangan dan korban telah memberikan pemaafan. Yang lebih penting, perdamaian tersebut dilandasi keinginan keduanya untuk mengedepankan kepentingan dan masa depan anak-anak mereka," katanya.
Atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang.
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta majelis hakim menyatakan AUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, Penuntut Umum juga meminta agar majelis hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun kepada terdakwa dengan pertimbangan demi kemanusiaan atau pemaafan hakim.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemaafan hakim merupakan salah satu bentuk pendekatan dalam hukum pidana nasional yang memberikan ruang bagi hakim untuk menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keadaan konkret dalam suatu perkara.
Kejari Padang menilai kondisi yang berkembang selama persidangan menjadi bagian penting dalam menentukan tuntutan. Terlebih, para pihak telah mencapai perdamaian dan korban telah memberikan pemaafan kepada terdakwa.
Selain itu, terdapat kepentingan anak-anak yang dinilai perlu dijaga sehingga penegakan hukum tidak hanya melihat perbuatan yang didakwakan, tetapi juga dampak yang mungkin timbul dari pemidanaan.
"Kejaksaan Negeri Padang tidak mengabaikan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa, proses hukum tetap berjalan dan pertanggungjawaban hukum tetap diperiksa. Namun, hukum juga memberikan ruang untuk melihat apakah pemidanaan masih menjadi pilihan yang paling tepat ketika korban sendiri telah memaafkan dan para pihak telah memilih berdamai demi anak-anak mereka," ucap Eriyanto.
Kejari Padang menyebut pengajuan tuntutan pemaafan hakim dalam perkara AUF menjadi momentum tersendiri bagi institusi tersebut.
"Sebab, tuntutan ini merupakan tuntutan pemaafan hakim pertama yang diajukan Penuntut Umum pada Kejari Padang sejak mekanisme tersebut hadir dalam sistem hukum pidana nasional," ungkapnya.
Kejari Padang berpandangan bahwa dalam perkara tertentu, keberhasilan penegakan hukum tidak selalu diukur dari beratnya pidana yang dijatuhkan.
Penegakan hukum juga dapat dinilai dari kemampuan menghentikan konflik, memulihkan hubungan para pihak, melindungi kepentingan keluarga, serta mencegah munculnya dampak yang lebih besar terhadap anak-anak maupun masyarakat.
Melalui perkara tersebut, Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang tetap tegas, tetapi juga humanis, berintegritas, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Keputusan akhir terhadap perkara AUF selanjutnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut," pungkasnya. (*)
















