MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SLTA Gibran, Tapi Tak Bisa Diskualifikasi Wapres

Sumbardaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Temuan tersebut disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam persidangan tersebut, Mahkamah menilai tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan untuk menunjukkan Gibran mempunyai dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, sekalipun selama proses persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden (Wapres).

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies dikutip dari laman resmi MK RI, Rabu (7/10/2026).

Status Gibran Jadi Pertimbangan MK

Selain menyoroti persoalan bukti pendidikan, Mahkamah juga mempertimbangkan posisi Gibran dalam perkara yang diajukan para Pemohon.

Menurut MK, perkara tersebut secara substansial sudah tidak tepat apabila ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Alasannya, Gibran Rakabuming Raka secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Status sebagai calon wakil presiden, menurut pertimbangan Mahkamah, berakhir setelah calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung pada 20 Oktober 2024. Momen itu sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dengan kondisi tersebut, persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dinilai secara substansial berkaitan dengan kewenangan lembaga yang mempunyai mandat untuk menilai keabsahan serta pemenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Mahkamah mengaitkan hal itu dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kewenangan lembaga yang berwenang menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Artinya, meskipun MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat, Mahkamah tidak menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK Tetap Berwenang Memeriksa Perkara

Dalam pertimbangan hukum mengenai kewenangan Mahkamah, MK juga membahas objek perkara yang dimohonkan pembatalannya oleh para Pemohon.

Salah satu objek yang dipersoalkan a,dalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024. Terhadap objek tersebut, Mahkamah menyatakan secara formal mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Pertimbangan itu tidak terlepas dari asas ius curia novit yang mengikat lembaga peradilan.

Asas tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Norma itu menyatakan pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum yang ada kurang jelas.

Sebaliknya, pengadilan tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan asas tersebut membuat Mahkamah mempunyai tanggung jawab untuk menggali kebenaran materiel dalam perkara yang diajukan.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny.

Dengan demikian, Mahkamah tetap memeriksa perkara tersebut dari aspek kewenangan formal. Namun, pemeriksaan tersebut tidak berarti seluruh dalil yang diajukan para Pemohon kemudian dapat diterima dan dikabulkan.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Salah satu bagian penting yang menjadi perhatian Mahkamah adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan atau Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019.

Para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa surat tersebut cacat secara administratif karena tidak pernah diperkuat dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.

Mahkamah kemudian memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang memperlihatkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Persyaratan pendidikan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Temuan MK itu diperkuat dengan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Dalam keterangannya, disebutkan tidak terdapat bukti berupa dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang ada, menurut keterangan tersebut, berupa certificate of attendance serta sejumlah dokumen lainnya, antara lain academic records dan explanation of grades.

Mahkamah kemudian memberikan penilaian terhadap jenis dokumen tersebut. Menurut MK, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tidak dapat diposisikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan perbedaan tersebut dalam pertimbangan Mahkamah.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Arsul.

Menurut Arsul, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 mempunyai karakter berbeda.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” lanjutnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menegaskan tidak menemukan dokumen yang dapat menunjukkan Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Persoalan Keabsahan Syarat Pendidikan

Persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu pokok dalil yang dibawa para Pemohon dalam perkara PHPU tersebut.

Para Pemohon mempermasalahkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika yang bersangkutan menjadi calon wakil presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Menurut para Pemohon, persyaratan pendidikan tersebut merupakan conditio precedent sekaligus salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat.

Atas dasar dalil tersebut, para Pemohon berpendapat seseorang yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal tidak seharusnya dapat dinyatakan sah sejak proses pencalonan.

Mereka juga mendalilkan bahwa tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan berimplikasi terhadap keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai calon wakil presiden, hingga pelantikan sebagai wakil presiden.

Namun, Mahkamah memiliki pertimbangan berbeda terkait konsekuensi hukum yang dapat diberikan dalam perkara tersebut.

MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden serta calon wakil presiden, khususnya setelah tahapan pemilu berakhir dan calon terpilih telah dilantik, secara substansial berada dalam ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai persoalan tersebut sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon Dinilai Tak Memiliki Kedudukan Hukum

Selain mengenai substansi dalil pendidikan, Mahkamah juga mempertimbangkan kedudukan hukum para pihak yang mengajukan perkara.

Para Pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta perseorangan warga negara Indonesia yang tercatat sebagai Pemohon III sampai dengan Pemohon XII.

Mahkamah membandingkan kedudukan para Pemohon dengan ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Atas dasar ketentuan tersebut, Mahkamah menyatakan para Pemohon dalam perkara a quo tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Pertimbangan mengenai kedudukan hukum tersebut kemudian tercermin dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Siapa Saja yang Mengajukan Permohonan?

Permohonan PHPU tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para Pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan sebagai wakil presiden.

Mereka menempatkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon. Syarat tersebut, menurut para Pemohon, termasuk persyaratan bagi calon wakil presiden dan berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Para Pemohon kemudian mendalilkan bahwa ketidakmampuan memenuhi persyaratan tersebut mempunyai konsekuensi sejak awal pencalonan.

Menurut mereka, tanpa terpenuhinya syarat pendidikan minimal tersebut, seseorang seharusnya dianggap tidak sah sejak pencalonan. Ketidakabsahan itu juga, menurut dalil para Pemohon, berpengaruh terhadap perolehan suara, penetapan sebagai calon wakil presiden, dan pelantikan sebagai wakil presiden.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara, mulai dari kewenangan, kedudukan hukum para Pemohon, hingga dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan, MK akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan itu sekaligus menegaskan posisi Mahkamah dalam membedakan antara temuan mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan dengan kewenangan untuk memberikan konsekuensi hukum berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap seseorang yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang dapat disetarakan dengan SLTA atau sederajat. Dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Di sisi lain, MK menyatakan secara formal tetap berwenang memeriksa objek perkara, termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dengan berpegang pada asas ius curia novit.

Namun, persoalan kedudukan hukum menjadi salah satu alasan penting dalam putusan tersebut. Para Pemohon dinilai bukan pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena ketentuan yang berlaku menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai pihak yang dapat menjadi Pemohon.

Pada akhirnya, MK mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah tidak memberikan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan dengan jenjang minimal SLTA atau sederajat. (*)

Baca Juga

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Wapres Meski Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran
Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Wapres Meski Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran
Sulam Kapalo Samek Padang Pariaman Tembus Eropa, Tampil di Belgia
Sulam Kapalo Samek Padang Pariaman Tembus Eropa, Tampil di Belgia
Teco Resmi Jadi Pelatih Semen Padang FC, Target Bangkit di Sisa Musim
Teco Resmi Jadi Pelatih Semen Padang FC, Target Bangkit di Sisa Musim
Lima PPPK Satpol PP Padang diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran disiplin berat.
Lima PPPK Satpol PP Padang Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya
Jadwal KM Sabuk Nusantara 37 Awal Oktober 2026, Cek Rute Mentawai-Teluk Bayur
Jadwal KM Sabuk Nusantara 37 Awal Oktober 2026, Cek Rute Mentawai-Teluk Bayur
Semen Padang FC Pecat Nil Maizar usai Kalah dari PSPS Pekanbaru
Semen Padang FC Pecat Nil Maizar usai Kalah dari PSPS Pekanbaru