Tragedi di Perlintasan tak Resmi: KAI Divre II Sumbar Ingatkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Tragedi di Perlintasan tak Resmi: KAI Divre II Sumbar Ingatkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Kecelakaan mobil dan KA Minangkabau Ekspres pada Jumat (11/4/2025). (Dok. Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Minangkabau Ekspres B26 relasi Pulau Air-Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan sebuah kendaraan jenis Minibus (Mobilio).

Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan sebidang tidak resmi dan tidak terjaga yang terletak di KM 24+4/5 antara Stasiun Tabing-Duku, Jumat (11/4/2025).

Berdasarkan kronologi kejadian, masinis telah melakukan upaya pencegahan dengan membunyikan klakson lokomotif berulang kali sebagai peringatan sebelum mencapai lokasi perlintasan.

Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh pengemudi Minibus sehingga terjadi kecelakaan yang tidak dapat dihindari ketika kendaraan tersebut menemper KA Minangkabau Ekspres.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, kembali menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," kata Reza.

Pernyataan tersebut juga merujuk pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal ini diperkuat dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya.

Dalam upaya pencegahan kecelakaan serupa di masa mendatang, PT KAI Divre II Sumbar mengimbau seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk lebih peduli dan memberikan perhatian dalam meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

PT KAI juga mengingatkan masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk tidak berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan keselamatan.

Larangan ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat 1.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Perlu digarisbawahi bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kolaborasi untuk Keselamatan Bersama

PT KAI Divre II Sumbar menekankan bahwa keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, PT KAI Divre II Sumbar secara aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat kewilayahan, serta komunitas pencinta kereta api (Railfans) dalam melakukan sosialisasi keselamatan di wilayah Divre II Sumbar.

Selain itu, KAI juga terus melaksanakan program edukasi yang ditujukan kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar di sekolah-sekolah yang lokasinya berdekatan dengan jalur rel.

Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api serta pentingnya tidak merusak atau membongkar pagar pengaman jalur kereta api.

PT KAI Divre II Sumbar menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel kepada petugas di stasiun terdekat," tutur Reza.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Contact Center 121 (021) 121, layanan pelanggan melalui email [email protected], atau melalui media sosial resmi KAI di @keretaapikita dan @kai121_. (red)

Baca Juga

Petugas KAI Divre II Sumbar menyapa dan memberikan apresiasi kepada pelanggan di Stasiun Padang dalam kegiatan Sapa Pelanggan.
Sapa Pelanggan jadi Cara KAI Divre II Sumbar Dekatkan Diri dengan Masyarakat di HJK Padang ke-357 Tahun
Layanan PPID KAI Divre II Sumbar dengan fasilitas informasi publik dan pelayanan ramah penyandang disabilitas.
Keterbukaan Informasi Publik di KAI Divre II Sumbar, Ada Layanan Gratis hingga Ruang Disabilitas
Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya bersama jajaran manajemen melakukan pemeriksaan jalur kereta api di petak Stasiun Padang–Teluk Bayur–Stasiun Bukit Putus untuk mengantisipasi gangguan perjalanan akibat cuaca ekstrem.
Hujan Deras Ancam Ganggu Perjalanan Kereta Api, KAI Divre II Sumbar Periksa Jalur Lintasan
Klinik Mediska KAI Divre II Sumatera Barat menyediakan layanan kesehatan bagi pekerja, keluarga pekerja, dan masyarakat.
Tak Hanya Urus Kereta, KAI Divre II Sumbar Kini jadi Andalan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Klinik Mediska KAI Divre II Sumatera Barat menyediakan layanan kesehatan bagi pekerja, keluarga pekerja, dan masyarakat.
Klinik Mediska Padang Layani 3.550 Peserta BPJS hingga Semester 1 2026
Puluhan peserta anak mengikuti Fashion Show Cilik di Sky Bridge Stasiun Bandara Internasional Minangkabau dengan memperagakan busana di hadapan dewan juri dan pengunjung.
Fashion Show Cilik KAI Divre II Sumbar, Lahirkan 10 Duta Cilik Baru