Sumbardaily.com, Padang – Pembukaan fungsional Tol Padang-Sicincin dilakukan dengan sejumlah pembatasan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Hal itu disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangan resmi pada Jumat (20/12/2024).
"Untuk menjaga kelancaran dan keamanan, fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 60 kilometer per jam," ujarnya.
Pembukaan fungsional akan dimulai Minggu (22/12/2024) dengan waktu operasional pukul 08.00-16.00 WIB untuk mendukung kelancaran arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Ruas Tol Padang-Pekanbaru ini akan menerapkan sistem satu arah (one way) dari Padang menuju Bukittinggi hingga 2 Januari 2025.
Menurut Adjib, pembatasan ini diberlakukan mengingat status jalan tol yang baru selesai dibangun. "Kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I tidak diperbolehkan melintas selama masa fungsional," tegas Adjib.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, Hutama Karya telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung seperti petugas patroli, layanan kesehatan darurat, dan rambu-rambu tambahan.
Hutama Karya juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Adjib mengimbau agar pengguna jalan tol mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan.
"Kami mengimbau seluruh pengguna tol untuk tetap berhati-hati, mematuhi batas kecepatan, dan memastikan kesiapan kendaraan sebelum melintas. Penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengingatkan pentingnya memastikan ketersediaan saldo kartu uang elektronik yang cukup untuk kelancaran perjalanan.
"Jika ada keluhan atau menyaksikan tindak kejahatan di jalan tol, pengguna dapat segera melapor ke Call Centre ruas tol," pungkas Adjib. (red)
















