Sumbardaily.com, Solok – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap bahwa glamping yang menjadi lokasi tragedi bulan madu maut pasangan Gilang Kurniawan (28) dan Cindy Desta Nanda (28) ternyata belum memiliki izin usaha lengkap.
Tempat penginapan tersebut diketahui bernama Lakeside Glamping, berlokasi di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Peristiwa tragis itu terjadi saat pasangan pengantin baru tersebut menginap di salah satu kamar glamping. Cindy ditemukan meninggal dunia, sementara Gilang masih menjalani perawatan intensif di Semen Padang Hospital (SPH).
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga keracunan karbon monoksida yang berasal dari tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram untuk pemanas air atau water heater yang diletakkan di kamar mandi tanpa ventilasi.
Kondisi tersebut membuat pasangan itu ditemukan tak sadarkan diri di dalam kamar mandi oleh pihak penginapan. Cindy sempat dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tak tertolong, sedangkan Gilang dalam kondisi kritis dan kini masih dirawat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, menegaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan Lakeside hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di oss.go.id, tetapi belum melengkapi izin lain yang diwajibkan.
“Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki,” ujar Aliber saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Aliber, izin yang belum dimiliki mencakup izin mendirikan bangunan (IMB), izin operasional, serta izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Dengan demikian, secara hukum Lakeside belum memenuhi syarat untuk beroperasi sebagai tempat usaha wisata.
“Harusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Lakeside belum bisa beroperasi,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut, Aliber menyebut pihaknya akan segera melaporkan dan membahas langkah penanganan dengan pimpinan daerah.
“Nanti dibicarakan kepada pimpinan, kepada Pak Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Senin pastinya,” ujarnya.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pengawasan izin usaha wisata di kawasan Alahan Panjang yang tengah berkembang sebagai destinasi populer di Sumbar. (wan/red)
















