Terungkap! Glamping Lakeside Tempat Bulan Madu Maut Tak Layak Beroperasi

Terungkap! Glamping Lakeside Tempat Bulan Madu Maut Tak Layak Beroperasi

Glamping Lakeside di Alahan Panjang, lokasi tragedi bulan madu berujung maut belum layak beroperasi karena tak memiliki izin usaha yang lengkap. (Foto: Instagram Glamping Lakeside)

Sumbardaily.com, Solok – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap bahwa glamping yang menjadi lokasi tragedi bulan madu maut pasangan Gilang Kurniawan (28) dan Cindy Desta Nanda (28) ternyata belum memiliki izin usaha lengkap.

Tempat penginapan tersebut diketahui bernama Lakeside Glamping, berlokasi di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Peristiwa tragis itu terjadi saat pasangan pengantin baru tersebut menginap di salah satu kamar glamping. Cindy ditemukan meninggal dunia, sementara Gilang masih menjalani perawatan intensif di Semen Padang Hospital (SPH).

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga keracunan karbon monoksida yang berasal dari tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram untuk pemanas air atau water heater yang diletakkan di kamar mandi tanpa ventilasi.

Kondisi tersebut membuat pasangan itu ditemukan tak sadarkan diri di dalam kamar mandi oleh pihak penginapan. Cindy sempat dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tak tertolong, sedangkan Gilang dalam kondisi kritis dan kini masih dirawat.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, menegaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan Lakeside hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di oss.go.id, tetapi belum melengkapi izin lain yang diwajibkan.

“Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki,” ujar Aliber saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Aliber, izin yang belum dimiliki mencakup izin mendirikan bangunan (IMB), izin operasional, serta izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Dengan demikian, secara hukum Lakeside belum memenuhi syarat untuk beroperasi sebagai tempat usaha wisata.

“Harusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Lakeside belum bisa beroperasi,” tegasnya.

Terkait tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut, Aliber menyebut pihaknya akan segera melaporkan dan membahas langkah penanganan dengan pimpinan daerah.

“Nanti dibicarakan kepada pimpinan, kepada Pak Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Senin pastinya,” ujarnya.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pengawasan izin usaha wisata di kawasan Alahan Panjang yang tengah berkembang sebagai destinasi populer di Sumbar. (wan/red)

Baca Juga

Delapan Bulan Hilang, Unand Terus Dampingi Keluarga dan Berharap Ryan Alghifary Segera Kembali
Delapan Bulan Hilang, Unand Terus Dampingi Keluarga dan Berharap Ryan Alghifary Segera Kembali
Braditi Moulevey memberikan keterangan mengenai target Semen Padang FC menjuarai Championship 2026/2027 dan kembali ke Liga 1.
Braditi Moulevey: Target Semen Padang FC Juara Championship dan Kembali ke Liga 1
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, menyampaikan kesiapan tiga agenda unggulan dalam rangka Hari Jadi Kota Padang ke-357 di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Rabu (15/7/2026).
Diskop UKM Siapkan 3 Agenda Unggulan HJK Padang ke-357 Tahun
Rehabilitasi Jembatan Jeruai Padang Capai 66 Persen, BPJN Sumbar Kebut Pengecoran Lantai
Rehabilitasi Jembatan Jeruai Padang Capai 66 Persen, BPJN Sumbar Kebut Pengecoran Lantai
Flyover Sitinjau Lauik Bakal Ubah Wajah Transportasi Sumbar, Ini Manfaat Besarnya bagi Masyarakat
Flyover Sitinjau Lauik Bakal Ubah Wajah Transportasi Sumbar, Ini Manfaat Besarnya bagi Masyarakat
Polisi Ungkap Fakta Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Pelaku Diduga Korban Bullying
Polisi Ungkap Fakta Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Pelaku Diduga Korban Bullying