Tersandung Judi Online, Mantan Pejabat Dharmasraya Korupsi Dana Operasional Rp3 Miliar

Tersandung Judi Online, Mantan Pejabat Dharmasraya Korupsi Dana Operasional Rp3 Miliar

Kejati Sumbar menahan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, Ade Chandra, Selasa (29/10/2024). (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) kembali terungkap.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, Ade Chandra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menjelaskan bahwa tersangka Ade Chandra diduga melakukan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.098.589.344. Namun, pihaknya berhasil menyelamatkan Rp1.665.650.000.

"Tersangka menyalahgunakan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat tanpa disertai SPJ. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya dan beberapa orang lain untuk membayar utang pribadi serta digunakan untuk bermain judi online," papar Fajar Mufti saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa tersangka dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses username dan password akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada Bank Nagari, yang seharusnya hanya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran.

Atas perbuatannya, tersangka Ade Chandra dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dalam kasus ini terdapat 43 saksi yang telah diperiksa.

"Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Anak Air Padang. Penahanan dilakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan subjektif dan objektif," tegas Fajar.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi di Kabupaten Dharmasraya ini menjadi sorotan publik. Pihak Kejati Sumbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (red)

Baca Juga

Jalan Simpang Tiga Sitiung Lama-Pulai Diaspal, 3 Kecamatan di Dharmasraya Rasakan Dampak
Jalan Simpang Tiga Sitiung Lama-Pulai Diaspal, 3 Kecamatan di Dharmasraya Rasakan Dampak
Penanaman 10 ribu bibit pohon mangrove oleh Angkasa Pura Indonesia Kantor Regional III di kawasan Pantai Tiram Padang Pariaman.
Injourney Green di Pantai Tiram, 10 Ribu Mangrove Disiapkan jadi Benteng Alami Pesisir
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Harimau Sumatera Masuk Area Permukiman dan Sekolah di Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
Harimau Sumatera Masuk Area Permukiman dan Sekolah di Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Delegasi Korea Selatan dan KEITI meninjau potensi gas metan pada sel sampah tidak aktif di TPA Aie Dingin Padang.
Ada Harta Karun di Balik Tumpukan Sampah TPA Aie Dingin Padang, Gas Metan Dibidik jadi Listrik