Tersandung Judi Online, Mantan Pejabat Dharmasraya Korupsi Dana Operasional Rp3 Miliar

Tersandung Judi Online, Mantan Pejabat Dharmasraya Korupsi Dana Operasional Rp3 Miliar

Kejati Sumbar menahan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, Ade Chandra, Selasa (29/10/2024). (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) kembali terungkap.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, Ade Chandra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menjelaskan bahwa tersangka Ade Chandra diduga melakukan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.098.589.344. Namun, pihaknya berhasil menyelamatkan Rp1.665.650.000.

"Tersangka menyalahgunakan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat tanpa disertai SPJ. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya dan beberapa orang lain untuk membayar utang pribadi serta digunakan untuk bermain judi online," papar Fajar Mufti saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa tersangka dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses username dan password akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada Bank Nagari, yang seharusnya hanya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran.

Atas perbuatannya, tersangka Ade Chandra dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dalam kasus ini terdapat 43 saksi yang telah diperiksa.

"Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Anak Air Padang. Penahanan dilakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan subjektif dan objektif," tegas Fajar.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi di Kabupaten Dharmasraya ini menjadi sorotan publik. Pihak Kejati Sumbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (red)

Baca Juga

Aktivitas pedagang dan pembeli di Pasar Ulak Karang yang sedang dipersiapkan menjadi pasar berstandar SNI oleh Pemerintah Kota Padang.
Pemko Padang Siapkan Pasar Ulak Karang Naik Kelas, Target Berstatus SNI Tahun Ini
Manajemen Baru Semen Padang FC dan Nilmaizar, Ini Harapan Spartacks
Manajemen Baru Semen Padang FC dan Nilmaizar, Ini Harapan Spartacks
Rumah Dijual di Lapai Padang Rp1,75 Miliar, Lokasi Dekat Transmart dan SJS
Rumah Dijual di Lapai Padang Rp1,75 Miliar, Lokasi Dekat Transmart dan SJS
Pembangunan Sekolah Rakyat di Dharmasraya Capai 74 Persen, Bupati Annisa Wanti-wanti Soal Kualitas
Pembangunan Sekolah Rakyat di Dharmasraya Capai 74 Persen, Bupati Annisa Wanti-wanti Soal Kualitas
Keselamatan Terancam, Pemkab Padang Pariaman Bakal Hentikan Rakit Penyeberangan Pascabencana Anduriang
Keselamatan Terancam, Pemkab Padang Pariaman Bakal Hentikan Rakit Penyeberangan Pascabencana Anduriang
Ramai Soal Pengecekan STNK di SPBU, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar
Ramai Soal Pengecekan STNK di SPBU, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar