Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mencatatkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, ditandai dengan peningkatan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dari 75,84 persen pada 2023 menjadi 81,35 persen di tahun 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree H Algamar, mengungkapkan pencapaian ini saat membuka Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa di Ruang Pertemuan Bagindo Aziz Chan, Senin (21/1/2025).
Peningkatan ini tidak terlepas dari komitmen Pemko Padang dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) secara optimal.
"Transparansi menjadi kunci utama dalam tata kelola pengadaan. Melalui SiRUP, seluruh rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib ditayangkan dan diumumkan secara terbuka," jelas Andree.
Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022, Pemko Padang juga memberikan perhatian khusus pada penggunaan Produksi Dalam Negeri (PDN). Hasilnya, realisasi PDN Kota Padang mencapai 67,36 persen pada 2024, meningkat signifikan sebesar 13,09 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat 54,27 persen.
Untuk mempertahankan tren positif ini, Andree menekankan beberapa aspek penting yang harus diperhatikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Salah satunya adalah pengalokasian minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha kecil dan koperasi yang diproduksi dalam negeri.
"Kita juga memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, khususnya untuk produk dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen," tambahnya.
Penentuan nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.
Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Padang, Malvi Hendri, menjelaskan bahwa rakor yang berlangsung selama tiga hari, dari Selasa (21/1/2025) hingga Kamis (23/1/2025), diikuti oleh seluruh SKPD, PPK, PPTK, dan pejabat pengguna anggaran di lingkungan Pemko Padang.
"Rakor ini bertujuan meningkatkan pemahaman PA/KPA, PPK, dan PPTK dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, khususnya untuk e-purchasing, pengadaan langsung, dan tender di OPD masing-masing sesuai regulasi yang berlaku," ujar Malvi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa implementasi RUP dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan langkah strategis untuk mendukung program pemerintah.
"Prioritas pada produk lokal tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tetapi juga memperkuat kemandirian industri nasional," tutupnya. (red)
















