Sumbardaily.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus Video Call Sex (VCS) yang diduga melibatkan Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang. Video yang sempat beredar luas tersebut disebut merupakan hasil rekayasa atau editan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam prosesnya, polisi tidak melibatkan pakar atau ahli, termasuk di bidang telematika.
“Iya, terlapor mengaku video editan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (18/3/2026).
Menurut Susmelawati Rosya, pengakuan pelaku menjadi dasar utama dalam mengungkap bahwa rekaman VCS tersebut bukan kejadian sebenarnya. Polisi memastikan bahwa video tersebut telah dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
Dalang dari Lapas, Lakukan Pemerasan
Dalam pengusutan kasus ini, polisi mengidentifikasi seorang narapidana berinisial ABG yang berada di Lapas Sarolangun, Jambi sebagai otak di balik kejadian tersebut. Pelaku diketahui melakukan aksi pemerasan terhadap Safni dengan memanfaatkan video hasil editan.
Pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman Video Call Sex (VCS) tersebut apabila permintaan uang tidak dipenuhi. Pada awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp120 juta.
Namun, dalam perkembangannya, korban hanya mengirimkan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku.
Lebih lanjut, Susmelawati Rosya mengungkapkan bahwa korban telah melakukan komunikasi langsung dengan pelaku. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
“Sudah ada permohonan maaf pelaku dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Modus Akun Facebook Palsu
Sementara itu, Pelaksana Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas pelaku di media sosial.
Pelaku membuat akun Facebook palsu dengan nama “Mama Ayu” dan menggunakan foto seorang perempuan untuk menarik perhatian korban. Dalam profil tersebut, pelaku menyamar sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
“Pelaku membuat akun Facebook palsu dan mengaku sebagai seorang PNS yang menarik perhatian korban. Kemudian menjalin komunikasi hingga bertukar nomor handphone,” ujar Citra.
Setelah komunikasi berlanjut, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan merekam wajah korban. Rekaman tersebut kemudian diedit sedemikian rupa sehingga tampak seolah-olah terjadi interaksi VCS antara korban dan pelaku.
Video hasil manipulasi itu selanjutnya digunakan sebagai alat ancaman untuk memeras korban.
“Mengancam menyebarluaskan video hasil editannya. Video tidak senonoh, seolah-olah korban dan pelaku melakukan VCS. Disebutkan lokasi di rumah dinas,” ungkapnya. (*)
















