Sumbardaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka mulai Rabu (21/10/2026). Kebijakan ini diterapkan setelah mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan hasil evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di wilayah tersebut.
Ketentuan mengenai kembalinya kegiatan belajar secara langsung itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.4.2/3340/DIKBUD-2026 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026. Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka ditujukan bagi satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemkab Tanah Datar.
Meski kegiatan belajar kembali dilaksanakan di sekolah, sejumlah langkah pencegahan tetap harus diterapkan untuk melindungi kesehatan warga sekolah, terutama di tengah perhatian terhadap kondisi kualitas udara dan dampak kabut asap.
Satuan pendidikan diminta membatasi aktivitas peserta didik di luar ruang kelas maupun di lingkungan sekolah. Penggunaan masker kesehatan juga diwajibkan, disertai pemantauan kondisi kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
Pendidik dan tenaga kependidikan turut diminta berperan aktif dalam menyampaikan imbauan mengenai pola hidup bersih dan sehat kepada seluruh peserta didik. Imbauan tersebut perlu diberikan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, Unit Kesehatan Sekolah (UKS) harus difungsikan sebagai langkah awal untuk mengantisipasi kemungkinan dampak kabut asap terhadap kesehatan warga sekolah. Upaya tersebut mencakup perlindungan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga sekolah lainnya.
Siswa Diminta Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas di Luar Kelas
Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka, peserta didik diharapkan menggunakan masker kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar kelas maupun di lingkungan sekolah. Pembatasan kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan yang perlu diperhatikan selama pembelajaran berlangsung.
Peran orang tua atau wali murid juga menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan ini. Mereka diimbau membiasakan pola hidup bersih dan sehat kepada anak ketika berada di rumah.
Orang tua juga diharapkan membatasi aktivitas anak di luar rumah. Dengan demikian, upaya menjaga kesehatan tidak hanya dilakukan selama peserta didik berada di sekolah, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga.
Pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan sekaligus mengingatkan peserta didik mengenai pentingnya menjaga kesehatan. Pemantauan kondisi peserta didik dan pemanfaatan UKS juga menjadi bagian dari langkah antisipasi yang perlu diperhatikan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Sekolah di Bawah Pemprov Sumbar dan Kemenag Menyesuaikan Kebijakan
Ketentuan pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka oleh Pemkab Tanah Datar tidak secara langsung mengatur seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut. Sekolah yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten mengikuti petunjuk teknis dan kebijakan dari instansi yang membawahinya.
Satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumbar.
Sementara itu, satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti petunjuk teknis dan kebijakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Datar.
Penyesuaian tersebut berlaku bagi satuan pendidikan yang tidak berada di bawah kewenangan Pemkab Tanah Datar. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran pada sekolah-sekolah tersebut mengacu pada ketentuan dari masing-masing instansi terkait.
Pemkab Tanah Datar meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut sebagaimana mestinya. Pihak yang dimaksud meliputi satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid.
Pelaksanaan pembelajaran diharapkan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)
















