Sumbardaily.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa jenjang TK/PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan pada 16–17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi dampak kabut asap yang menyebabkan penurunan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan serta keselamatan warga satuan pendidikan.
Dikutip dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (17/10/2026), kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 100.3.4.2/47/DPD/2026 tentang Pengalihan Pembelajaran Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut Asap.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Pesisir Selatan pada 15 Oktober 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, pengalihan pembelajaran dilakukan menyusul kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan membahayakan keselamatan warga di lingkungan satuan pendidikan.
“Pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada seluruh pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan Kesetaraan, terhitung tanggal 16 s.d 17 Oktober 2026,” demikian ketentuan dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor 500.5.5.9/2/BPBD/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara Akibat Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pengalihan kegiatan belajar tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko akibat paparan kabut asap sekaligus memastikan pelayanan pendidikan tetap berlangsung. Karena itu, sekolah diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan dan kemampuan peserta didik.
Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Daring atau Luring
Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menentukan metode pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. PJJ dapat dilakukan secara daring atau luring dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik sekolah, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan siswa dan orang tua atau wali.
Ketentuan tersebut memungkinkan setiap satuan pendidikan menyesuaikan proses belajar dengan fasilitas yang tersedia. Sekolah diharapkan tetap dapat memberikan layanan pembelajaran meskipun kegiatan tatap muka untuk sementara dialihkan.
Kepala satuan pendidikan juga diminta menginstruksikan seluruh pendidik agar melaksanakan pembelajaran secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru perlu menyiapkan materi serta tugas bagi peserta didik, disertai pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing siswa.
Dengan pengaturan tersebut, proses pembelajaran diharapkan tetap berjalan selama kebijakan PJJ diberlakukan. Pelaksanaan kegiatan belajar tidak hanya berfokus pada pemberian tugas, tetapi juga mencakup pendampingan agar peserta didik dapat mengikuti pembelajaran sesuai dengan situasinya.
Guru Tetap Bertugas dan Sekolah Berkoordinasi dengan Orang Tua
Meski pembelajaran tatap muka dialihkan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekolah juga harus memastikan kegiatan pembelajaran, pemantauan, dan evaluasi hasil belajar peserta didik tetap terlaksana secara optimal. Dengan demikian, perubahan metode belajar tidak menghentikan tanggung jawab sekolah dalam memantau perkembangan dan hasil belajar siswa.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh berjalan dengan baik.
Keterlibatan orang tua menjadi bagian dari pelaksanaan PJJ, terutama dalam mendukung siswa mengikuti pembelajaran sesuai metode yang diterapkan sekolah. Koordinasi antara sekolah dan keluarga juga diperlukan agar materi, tugas, serta pendampingan dapat disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
Surat edaran tersebut belum menetapkan tanggal pasti berakhirnya pembelajaran jarak jauh. Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa pengembalian kegiatan PJJ menjadi pembelajaran tatap muka akan ditetapkan dan diinformasikan lebih lanjut.
“Pengembalian pelaksanaan PJJ menjadi pembelajaran tatap muka akan ditetapkan dan diinformasikan lebih lanjut,” demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.
Artinya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka kembali menunggu penetapan dan pemberitahuan lanjutan dari pihak terkait. Sekolah diminta mengikuti ketentuan yang berlaku selama kebijakan pengalihan pembelajaran diterapkan.
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si., yang tercatat memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan NIP 19701107 199702 1 003.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan sebagai laporan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Cabang Dinas Wilayah VII, Kepala Kementerian Agama, serta camat se-Kabupaten Pesisir Selatan.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan mengarahkan satuan pendidikan untuk mengutamakan antisipasi dampak kabut asap tanpa menghentikan layanan pendidikan. Selama masa pengalihan, sekolah tetap bertanggung jawab memastikan pembelajaran, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi hasil belajar berlangsung sesuai ketentuan. (*)
















