Sumbardaily.com, Pasaman – Aktivitas tambang emas ilegal kembali menjadi sorotan di Sumatera Barat (Sumbar). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melakukan langkah tegas dengan menertibkan lokasi tambang ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2025).
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghentikan praktik penambangan tanpa izin yang dinilai semakin marak dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar. Meski saat tim tiba di lokasi tidak lagi ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, sejumlah peralatan bekas tambang emas ilegal masih ditemukan di area tersebut.
Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, tim terpadu mengambil langkah pencegahan dengan memasang spanduk larangan di sekitar lokasi tambang. Selain itu, seluruh barang temuan yang berkaitan dengan aktivitas PETI dimusnahkan dengan cara dibakar, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menutup peluang beroperasinya kembali tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud konsistensi pemerintah provinsi dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan Kecamatan Rao yang belakangan kerap dilaporkan menjadi lokasi PETI.
Helmi menyatakan, tidak ditemukannya pelaku di lokasi bukan alasan untuk menghentikan upaya penertiban. Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar.
“Kendati pelakunya tidak ditemukan, ini tidak akan mengurangi komitmen kita untuk terus melakukan penertiban aktivitas PETI di Sumatera Barat,” ujar Helmi dikutip Jumat (16/1/2026).
Penertiban ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya intensitas aktivitas PETI di berbagai daerah di Sumbar. Kondisi tersebut mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan penanganan yang lebih serius dan terkoordinasi lintas sektor.
Upaya ini diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin.
Sebagai langkah jangka panjang, Helmi mengungkapkan bahwa Pemprov Sumbar tengah menyiapkan skema legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Proses tersebut saat ini masih berjalan di Kementerian ESDM dan diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Helmi menjelaskan, pemerintah provinsi telah mengusulkan 301 blok WPR dengan luas mencapai sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Usulan tersebut kini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM.
“Sudah kita usulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM,” jelas Helmi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar serta tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, IPR merupakan salah satu solusi resmi yang disiapkan pemerintah agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk mengkaji dampak lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya tingkat kekeruhan air sungai yang tinggi, yang mengindikasikan potensi kerusakan lingkungan.
Tasliatul menilai kondisi alur sungai di sekitar lokasi tambang sudah tidak lagi sesuai dengan fungsi alaminya. Ia mengingatkan, jika terjadi cuaca ekstrem, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ancaman bagi keselamatan masyarakat.
“Kondisi alur sungai sudah tidak semestinya lagi. Jika terjadi cuaca ekstrem, ini berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Di tingkat nagari, Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, memperkirakan aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Sebagai langkah pencegahan, pemerintah nagari telah memasang spanduk imbauan penghentian PETI sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami dari pemerintah nagari sudah memasang spanduk untuk stop PETI, sesuai kemampuan dan kewenangan yang kami miliki,” kata Fauzan. (red)
















