Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Ditetapkan DPRD

Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Ditetapkan DPRD

DPRD Sumbar menetapkan substansi Ranperda RTRW Sumbar tahun 2023-2043, Senin (3/6/2024). (Sumber: Situs resmi DPRD Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023-2043. Penetapan ini dicapai setelah melalui pembahasan panjang dan komprehensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar.

Ketua Pansus Ranperda RTRW Sumbar, Zulkenedi Said, memaparkan bahwa Pansus telah melakukan serangkaian agenda pembahasan, mulai dari rapat internal, rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait, hingga konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pansus juga melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat dan Bali.

"Pada konsultasi ke kementerian, semua masukan, saran, dan perbaikan yang disampaikan telah kami akomodasi. Seperti perbaikan pada draf rencana Ranperda subtansi. Perbaikan juga telah dibahas Pansus bersama OPD," ungkap Zulkenedi dikutip dari laman resmi DPRD Sumbar, Rabu (5/6/2024).

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang memimpin rapat paripurna penetapan subtansi Ranperda RTRW, menegaskan bahwa proses penetapan Ranperda RTRW ini mengikuti tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Gubernur telah menyampaikan Ranperda RTRW kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati substansinya sebagai dasar untuk mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.

"Subtansi RTRW adalah inti utama dari Ranperda RTRW yang akan diminta persetujuan kementerian. Maka Pansus telah melakukan pembahasan secara komprehensif dengan memperhatikan subtansi RTRW nasional," jelas Supardi.

Supardi menambahkan bahwa RTRW merupakan tata ruang daerah yang mempertimbangkan karakteristik wilayah, sehingga pembahasannya memakan waktu cukup lama dan melebihi ketentuan alokasi waktu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Dari pembahasan tersebut, Pansus berhasil menetapkan tiga subtansi pokok dan beberapa catatan lain terkait subtansi yang akan dituangkan dalam Ranperda RTRW Sumbar untuk kemudian dimintakan persetujuan pada kementerian terkait.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengapresiasi proses pembahasan yang mendalam dan komprehensif atas Ranperda RTRW ini. Ia menyatakan bahwa kesepakatan subtansi bersama DPRD merupakan salah satu syarat dalam penetapan RTRW daerah, dan subtansi RTRW ini akan segera disampaikan ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan. (red)

Baca Juga

Di Tengah Pencarian Korban Banjir Bandang, Tim SAR Temukan Rafflesia Mekar di Lembah Anai
Di Tengah Pencarian Korban Banjir Bandang, Tim SAR Temukan Rafflesia Mekar di Lembah Anai
Ancaman Banjir Bandang Susulan di Palembayan Agam: Warga Berteriak dan Lari Menyelamatkan Diri
Ancaman Banjir Bandang Susulan di Palembayan Agam: Warga Berteriak dan Lari Menyelamatkan Diri
200 Kg Rendang Dibagikan untuk Korban Banjir Bandang Padang
200 Kg Rendang Dibagikan untuk Korban Banjir Bandang Padang
BMKG Ingatkan Sumbar Waspada Cuaca Ekstrem 6–8 Desember
BMKG Ingatkan Sumbar Waspada Cuaca Ekstrem 6–8 Desember
Dedi Mulyadi Borong 1.000 Bungkus Rendang Padang untuk Korban Bencana di Aceh
Dedi Mulyadi Borong 1.000 Bungkus Rendang Padang untuk Korban Bencana di Aceh
Update Korban Bencana di Sumbar: Ratusan Teridentifikasi, 26 Jenazah Masih Tunggu Hasil DNA
Update Korban Bencana di Sumbar: Ratusan Teridentifikasi, 26 Jenazah Masih Tunggu Hasil DNA