Sumbardaily.com, Padang – Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang praperadilan terkait permohonan selebgram Usi Gomes untuk membatalkan status tersangkanya oleh BBPOM Padang, Kamis (7/11/2024). Usi Gomes diduga menjual jamu pelangsing yang tidak memiliki kandungan Sibutramin.
Hakim tunggal Said Amrizal Zufri memimpin persidangan yang dihadiri kuasa hukum Usi Gomes dari Kantor Hukum Francis Law, serta tim hukum BPOM Pusat yang mewakili BBPOM Padang.
Dalam permohonannya, Usi Gomes meminta agar penggeledahan, surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, serta seluruh alat bukti yang digunakan oleh BBPOM Padang dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.
Ia juga meminta agar BBPOM Padang mencabut penetapan status tersangka atas dirinya.
"Kendati Usi Gomes melakukan kesalahan atas dasar ketidaktahuannya, BBPOM tidak bisa serta merta menetapkannya sebagai tersangka. Seharusnya BBPOM melakukan pembinaan dan supervisi terlebih dahulu sesuai kewenangannya," ungkap Pengamat Sosial Firdaus Soleh.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, lembaga ini memiliki tugas memberikan bimbingan teknis, supervisi, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
Namun, Firdaus menilai BBPOM Padang belum menjalankan prosedur tersebut secara tepat.
"Wajar saja Usi meminta praperadilan karena dia merasa tidak ada pembinaan dan pengawasan dari BBPOM sebelum produknya diedarkan. Malah dia baru dipantau setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Firdaus berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil bagi Usi Gomes sebagai pelaku UMKM. Ia menekankan pentingnya independensi hakim dalam kasus ini agar hak-hak masyarakat kecil dapat ditegakkan.
"Diharapkan independensi penegak hukum, khususnya hakim, agar dapat memutuskan dengan adil. Selain itu, BBPOM juga diharapkan lebih gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan daripada langsung menindak," pungkasnya.
Sidang praperadilan kasus Usi Gomes ini akan menjadi penguji independensi penegak hukum dalam melindungi hak-hak pelaku UMKM di Indonesia. (red)