Seorang Perempuan Diduga jadi Pengendali Peredaran Narkoba di Padang

Seorang Perempuan Diduga jadi Pengendali Peredaran Narkoba di Padang

Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. (Dok. Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang - Peredaran narkotika di Kota Padang kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian mengungkap kasus sabu-sabu dalam skala besar yang melibatkan seorang perempuan sebagai aktor utama.

Pengungkapan tersebut dilakukan Polresta Padang di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis (8/1/2026) dan disebut sebagai salah satu capaian signifikan penegakan hukum di awal tahun 2026.

Seorang wanita berinisial C (30) diamankan dalam penggerebekan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, C diduga kuat berperan sebagai bandar sabu yang selama ini mengendalikan distribusi narkotika di wilayah selatan Kota Padang.

Keberadaan pelaku terendus setelah polisi menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba yang berlangsung secara intens di lingkungan mereka.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba. Tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 09.30 WIB setelah memastikan keakuratan informasi yang diterima.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas segera melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap pelaku beserta area yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo menjelaskan, dari hasil penggeledahan, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang menunjukkan skala peredaran narkoba yang dijalankan tersangka.

"Kami menyita 211 paket kecil sabu siap edar serta satu paket besar sabu. Selain itu, ditemukan pula 99 buah kaca pirek, satu unit timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip, satu brankas penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp4.412.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika," katanya dalam konferensi pers, Jumat (9/1/2026) pagi.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, melainkan sebagai pengendali distribusi sabu dengan sistem penjualan yang terstruktur.

"Pelaku diketahui memasarkan sabu dalam berbagai ukuran, mulai dari paket ekonomis hingga paket besar, dengan rentang harga antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu, sehingga menjangkau beragam lapisan konsumen," katanya.

Kapolresta menilai pengungkapan ini sebagai capaian terbesar Polresta Padang dalam penanganan kasus narkoba sepanjang awal 2026.

"Meski demikian, kami belum berhenti pada penangkapan satu pelaku. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok utama yang berada di atas tersangka C," katanya.

Penegasan juga disampaikan bahwa Kota Padang tidak akan diberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.

"Kami memastikan akan terus memburu jaringan yang terlibat guna memutus mata rantai distribusi narkoba yang berpotensi merusak generasi muda," ujar Apri.

Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.

Kapolresta Padang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

"Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang," tuturnya. (adl)

Baca Juga

HS (28), pelaku pencurian ponsel korban kecelakaan di Padang yang diduga menggunakan akun korban untuk pinjaman online.
Residivis Kasus Penyalahgunaan Narkotika Curi Ponsel Korban Kecelakaan di Padang, Digunakan untuk Pinjol
Pengendara Motor Ditusuk Sopir Angkot di Padang, Gara-gara Selisih Paham di Jalan
Pengendara Motor Ditusuk Sopir Angkot di Padang, Gara-gara Selisih Paham di Jalan
Tiga tersangka dugaan pencurian sepeda motor diamankan Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang.
Tiga Pemuda Ditangkap Polresta Padang Karena Curanmor, Satu Orang Buron
Lima sepeda motor diamankan Polresta Padang dalam patroli penertiban balap liar dan knalpot brong.
Polresta Padang Amankan Lima Motor yang Diduga Balap Liar dan Pakai Knalpot Brong
Polisi menangkap perempuan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan Rp6,16 juta.
Pelaku Dugaan Penggelapan Arisan di Bungo Jambi Ditangkap usai Kabur ke Sumbar
Polresta Padang mengamankan pemuda diduga mabuk membawa karambit dan pelajar diduga tawuran dengan celurit.
Polresta Padang Amankan Pemuda Diduga Mabuk dan Pelajar Tawuran, Senjata Tajam jadi Barang Bukti