Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan langkah tegas menuju era digitalisasi administrasi pemerintahan. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh proses administrasi di lingkungan Pemprov akan beralih sepenuhnya ke sistem digital.
Dalam arahannya saat apel pagi di Setdaprov Sumbar, Senin (3/11/2025), Arry menekankan bahwa tidak akan ada lagi surat atau dokumen dalam bentuk fisik yang diterima.
“Mulai 1 Januari 2026, saya tidak akan menerima lagi surat dalam bentuk kertas. Semua urusan administrasi sudah harus dilakukan secara digital,” tegasnya di hadapan seluruh jajaran ASN Pemprov Sumbar.
Langkah ini, kata Arry, merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang menekankan efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah aplikasi pendukung, di antaranya Srikandi untuk sistem surat-menyurat dan e-sign untuk proses persetujuan perjalanan dinas.
“Dengan digitalisasi, semua proses bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa batas ruang dan waktu. Selain mempercepat birokrasi, sistem ini juga menekan biaya operasional dan mendukung upaya pelestarian lingkungan,” jelas Arry.
Menurutnya, transformasi menuju paperless government bukan sekadar penyesuaian terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga komitmen moral untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, akurat, dan akuntabel. Arry menilai, birokrasi modern harus mampu beradaptasi dengan perubahan dan meninggalkan pola kerja lama yang boros waktu serta sumber daya.
Ia juga mengingatkan bahwa kesuksesan transformasi digital bergantung pada komitmen dan kedisiplinan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menerapkan sistem baru.
“Digitalisasi bukan hanya urusan teknologi, tetapi juga perubahan pola pikir. ASN harus mau belajar dan beradaptasi agar sistem ini berjalan efektif,” ujarnya menegaskan. (red)
















