Sehari Operasi Zebra Singgalang 2023, Polda Sumbar Tilang Ratusan Pelanggar

Sehari Operasi Zebra Singgalang 2023, Polda Sumbar Tilang Ratusan Pelanggar

Operasi Zebra Singgalang 2023 (Foto: Dok Humas Polda Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang - Sehari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2023, ratusan pelanggar ditilang dan diberikan teguran.

"Tilang sebanyak 266. Terdiri dari 239 tilang manual dan 27 tilang elektrik atau ETLE. Untuk teguran sebanyak 639," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, Selasa (5/9/2023).

Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua, dengan pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang.

Sementara kendaraan roda empat, didominasi pelanggaran kelebihan muatan, tidak menggunakan safety belt, hingga melawan arus.

Hilman menjamin bahwa dalam operasi ini, pihak kepolisian tidak akan mencari-cari kesalahan pengendara. Sasaran penindakan adalah pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, dan tilang manual dan tilang elektronik akan diterapkan sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.

"Masyarakat tidak perlu takut atau khawatir terhadap operasi ini selagi mengikuti peraturan. Pastikan surat-surat kendaraan tidak jatuh tempo atau habis masa berlaku saat diperiksa petugas," ujarnya.

Selain melakukan penegakan hukum, dalam operasi ini pihaknya juga memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang tertib aturan berlalu lintas melalui media sosial, cetak, online, elektronik.

"Kami juga memasang spanduk, leaflet, sticker serta bilboard agar masyarakat mengetahui pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas," kata Hilman.

Seperti diketahui, Operasi Zebra Singgalang 2023 digelar dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan serta kelancaran berlalu lintas.

Operasi ini berlangsung mulai 4 September hingga 17 September 2023. Tujuh pelanggaran dijadikan prioritas untuk ditindak dalam operasi ini.

Antara lain, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melawan arus lalu lintas, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, dan melebihi batas kecepatan.

Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm SNI serta sabuk pengaman untuk mobil, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta berboncengan lebih dari satu orang atau yang melebihi kapasitas kendaraan. (*/red)

Baca Juga

Kapolri Ganti Empat PJU Polda Sumbar, Siapa Saja yang Bergeser? Ini Daftarnya
Kapolri Ganti Empat PJU Polda Sumbar, Siapa Saja yang Bergeser? Ini Daftarnya
Personel Yanma Polda Sumbar Bripka Randi Raih Dua Juara di Ajang Paralayang Nasional
Personel Yanma Polda Sumbar Bripka Randi Raih Dua Juara di Ajang Paralayang Nasional
43 Kasus Narkotika Diungkap, Gubernur Minta Pengawasan Pintu Masuk Sumbar Diperketat
43 Kasus Narkotika Diungkap, Gubernur Minta Pengawasan Pintu Masuk Sumbar Diperketat
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Angkutan BBM Bio Solar di Koto Tangah Padang, 36 Jeriken Diamankan
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Angkutan BBM Bio Solar di Koto Tangah Padang, 36 Jeriken Diamankan
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya
Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya