Kembali berulah edarkan sabu, dua orang residivis di Kota Padang, Sumatera Barat ditangkap polisi dari Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
Kedua residivis berinisial ID (28 tahun), dan MT (42 tahun). Warga Kelurahan Lubeg itu diketahui baru satu bulan keluar dari penjara.
“Baru keluar satu bulan berulah lagi. Mereka terlibat jaringan peredaran narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Selasa (23/8/2022).
Indra menjelaskan kedua residivis ditangkap di rumahnya masing-masing. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ID jadi pengedar sabu.
Baca Juga:
Soal Eks Napi Kasus Korupsi Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Elwi Danil: Dikembalikan Pada Masyarakat
Mahasiswa Baru Harus Tingkatkan Regulasi Diri dan Keterampilan Sosial
“ID ini berhasil ditangkap anggota. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket diduga kuat sabu siap edar. Dia mengaku dapat barang dari MT,” ujar Indra.
“Usai melakukan pengembangan, MT berhasil diringkus di rumahnya dan ditemukan bong, korek api, hingga lima plastik pembungkus sabu,” tambah Indra.
Eks Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto ini melanjutkan, kedua tersangka kini masih diproses di Mapolresta Padang.
“Mereka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Narkoba. Ancamannya lima tahun,” sebut Indra. (red)
















