Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan operasi penertiban di Pasar Raya Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin langsung operasi penertiban, menegaskan bahwa penindakan ditujukan kepada pedagang yang melanggar peraturan daerah.
"Pedagang sudah memiliki lokasi relokasi, namun masih banyak yang berjualan di badan jalan kawasan Pasar Raya Barat. Hal ini berpotensi menimbulkan kemacetan dan pelanggaran Perda," jelasnya.
Tidak hanya sekadar penertiban, Satpol PP juga melakukan pengamanan di sekitar Pasar Raya. Tujuannya adalah memastikan pengunjung dapat berbelanja dengan nyaman dan aman, serta mencegah potensi kejahatan atau gangguan ketertiban menjelang Lebaran.
Salah seorang pengunjung, Mega, mengapresiasi upaya pemerintah dalam menata pasar. "Saya senang melihat perubahan yang terjadi. Pasar kini tampak lebih rapi, aman, dan memiliki area parkir yang luas. Saya merasa lebih nyaman berbelanja di sini," ujarnya.
Pemko Padang, melalui Satpol PP, terus melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 2025.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang dan pengunjung pasar. (red)
















