Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua kafe dan restoran yang beroperasi di Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta di Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji, Selasa malam (20/8/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas kafe yang menyediakan minuman beralkohol dan fasilitas karaoke hingga larut malam. Suara bising dari hiburan tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan pihaknya menemukan bahwa kedua kafe beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. Selain menimbulkan kebisingan, pemilik usaha juga tidak memiliki izin lengkap untuk menjalankan aktivitas tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui usaha ini tidak dilengkapi surat izin yang sah. Selain itu, operasional yang berlangsung hingga dini hari dan penggunaan karaoke jelas menimbulkan keresahan. Hal ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Eka.
Satpol PP kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat sound system serta minuman beralkohol dari lokasi. Pemilik kafe juga diberikan surat teguran resmi untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Eka menegaskan, pihaknya akan terus menindak setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami selalu siap menindaklanjuti laporan masyarakat. Tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda dan menjaga ketenteraman lingkungan agar masyarakat bisa merasa aman,” katanya.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik usaha serupa di Kota Padang untuk mematuhi regulasi dan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar. (red)















