Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai lokasi berjualan. Penertiban tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Rabu (3/6/2026) siang.
Langkah tegas yang dilakukan Satpol PP Padang ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta mempertahankan keindahan lingkungan perkotaan. Meski berbagai imbauan dan sosialisasi telah berulang kali diberikan, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang menggunakan fasilitas publik untuk aktivitas berdagang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah menjalankan berbagai pendekatan persuasif kepada para pedagang. Selain memberikan imbauan secara langsung, petugas juga rutin melakukan pengawasan di kawasan tersebut.
Menurut Chandra, kondisi di lokasi yang sebelumnya sudah cukup tertib kembali berubah setelah petugas menemukan adanya pedagang yang menempatkan lapak dagangan di atas fasilitas umum. Bahkan, dalam sejumlah kasus, terdapat lapak yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.
“Kami sudah sering memberikan imbauan dan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Bahkan sebelumnya kondisi lokasi sudah cukup tertib. Namun saat patroli dan pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan sejumlah pedagang yang menempatkan lapak dagangannya di atas fasilitas umum, bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja,” ujar Chandra Eka Putra.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Sejumlah lapak dan perlengkapan dagang yang ditemukan berada di atas fasilitas umum serta ditinggalkan pemiliknya diamankan sebagai bagian dari proses penegakan aturan.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kota Padang juga tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pedagang. Petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum dan mengarahkan para pedagang agar menjalankan usaha di lokasi yang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai perlengkapan dagang yang berada di lokasi. Barang-barang yang diamankan meliputi meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, serta kontainer buah.
Seluruh barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Setelah itu, barang-barang tersebut akan didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Chandra menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari nafkah melalui kegiatan berdagang. Namun, ia mengingatkan bahwa aktivitas usaha harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial dibangun untuk dimanfaatkan sesuai fungsi yang telah ditetapkan. Karena itu, penggunaan area tersebut sebagai tempat berjualan dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Satpol PP Kota Padang berharap para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dengan demikian, keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan pemanfaatan fasilitas publik dapat terus terjaga.
Melalui penertiban yang dilakukan secara berkala, Satpol PP Padang berupaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan indah. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat sesuai peruntukannya. (*)
















