Sumbardaily.com - Percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menjadi fokus pemerintah.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lembaga mempercepat proses administrasi maupun pelaksanaan program agar masyarakat terdampak segera merasakan hasil pemulihan.
Langkah percepatan tersebut dilakukan seiring mulai terealisasinya anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dari sejumlah kementerian dan lembaga.
Hingga pertengahan Juni 2026, beberapa instansi telah memperoleh alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pemulihan di wilayah terdampak.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa percepatan administrasi dan penyaluran anggaran harus menjadi perhatian seluruh pihak. Menurutnya, masyarakat yang terdampak bencana telah terlalu lama menunggu proses pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Minggu ini kita dorong Kementerian / Lembaga yang masih berkutat membuat proposal agar segera mengajukan ke Kemenkeu. Jangan lama-lama. Rakyat yang kena bencana tidak mau berlama-lama susah. Sudah tujuh bulan mereka susah,” kata Tito, dilansir Sabtu (27/6/2026).
Ia juga meminta kementerian dan lembaga yang telah menerima alokasi anggaran segera mengeksekusi program yang telah disusun. Sementara itu, instansi yang masih berada pada tahap penyusunan maupun sinkronisasi usulan kegiatan terus didorong agar segera menyampaikan proposal pendanaan kepada Kementerian Keuangan.
“Yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kita dorong bekerja. Yang belum turun kita dorong Kementerian/Lembaga untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L,” ujar Tito.
Dalam rangka memperkuat pengendalian pelaksanaan program, Satgas PRR akan meminta rincian kegiatan dari setiap kementerian dan lembaga yang telah memperoleh pendanaan. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta tidak tumpang tindih dengan program yang dijalankan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.
Pengawasan terhadap pelaksanaan program juga terus dilakukan melalui rapat koordinasi harian atau daily brief. Melalui forum tersebut, Satgas PRR mengawal penyelesaian rencana kegiatan setiap kementerian dan lembaga agar proses pendanaan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, Satgas PRR akan membentuk koordinator wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pembentukan koordinator wilayah tersebut ditujukan untuk memperkuat fungsi monitoring, evaluasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan sehingga seluruh program dapat berjalan sesuai target.
Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi pedoman utama bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menjalankan program pemulihan secara terpadu dan berkelanjutan.
Melalui percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut, pemerintah berharap penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat segera memperoleh hunian yang layak, infrastruktur permanen yang kembali berfungsi, layanan dasar yang optimal, serta kesempatan membangun kembali kehidupan dan penghidupan mereka secara lebih baik setelah berbulan-bulan menghadapi dampak bencana hidrometeorologi. (*)
















